-7.8 C
New York
Minggu, Februari 1, 2026

Pasal Penghinaan Pemerintah Digugat Mahasiswa ke MK, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa dan tercatat dengan nomor perkara 282/PUU-XXIII/2025.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan rekan-rekannya.

Para pemohon menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, khususnya kritik yang disampaikan oleh pers, mahasiswa, dan masyarakat sipil dalam melakukan evaluasi kebijakan publik maupun penilaian kinerja pemerintah.

Dalam permohonannya, para penggugat menegaskan bahwa kritik dan evaluasi terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak seharusnya diposisikan sebagai bentuk penghinaan yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Baca Juga :  Miliki 47 Paket Sabu, Petani di Mandau Diringkus Polisi

Ketentuan Pasal Penghinaan dalam KUHP

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pengaturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tertuang dalam Pasal 240 dan Pasal 241.

Pasal 240 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori II.

Apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan di masyarakat, ancaman pidana dapat meningkat hingga 3 tahun penjara atau denda kategori IV.

Pasal ini bersifat delik aduan, yang hanya dapat diproses atas laporan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina.

Baca Juga :  Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Babinsa Koramil 03/Mandau Gencarkan Patroli di Desa Petani

Sementara itu, Pasal 241 mengatur penghinaan yang dilakukan melalui media, baik berupa tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi dengan maksud agar diketahui publik.

Ancaman pidana maksimal dalam pasal ini mencapai 3 tahun penjara, dan dapat meningkat menjadi 4 tahun jika menimbulkan kerusuhan. Sama seperti Pasal 240, ketentuan ini juga merupakan delik aduan.

Atas dasar itulah, para pemohon meminta agar Pasal 240 dan 241 dihapuskan atau setidaknya dimaknai secara sangat terbatas agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

Pandangan Ahli Hukum Pidana

Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH, menilai bahwa KUHP belum memberikan batasan yang tegas antara kritik dan penghinaan.

Baca Juga :  Amankan 29 Unit Sepeda Motor, Polres Bengkalis Sukses Cegah Balapan Liar di ‘Kota Minyak’

“Memang tidak ada batas yang dirumuskan secara eksplisit,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Namun demikian, Alwan menjelaskan bahwa secara teori hukum pidana, perbedaan antara kritik dan penghinaan dapat dilihat dari objek yang diserang.

Penghinaan ditujukan kepada subjek berupa individu atau personal, sedangkan kritik diarahkan pada pendapat, pernyataan, atau kebijakan yang bersifat publik.

“Kritik itu menyasar gagasan, pendapat, dan kebijakan. Sedangkan penghinaan menyerang orangnya secara pribadi,” jelasnya.

Berdasarkan pemahaman tersebut, Alwan menilai Pasal 240 dan 241 sejatinya tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, termasuk kritik dari pers dan mahasiswa, selama kritik tersebut tidak berubah menjadi serangan personal.

“Selama tidak menyerang pribadi orangnya, kritik itu sah. Pendapat dan kebijakan boleh dikritik keras karena berada di ruang publik,” tegasnya.(bur)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles