CENTRALNEWS.ID, BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (22/6/2026), dipimpin Ketua Pansus Muhammad Rudi, ST dan dihadiri Tim Pemerintah Kota Batam, tim hukum Pemko, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Muhammad Rudi mengatakan, revisi perda tidak hanya menyempurnakan sejumlah pasal yang sudah ada, tetapi juga mengakomodasi berbagai kebijakan baru agar regulasi lebih relevan dengan kebutuhan pengelolaan sampah saat ini.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah rencana memasukkan konsep waste to energy, yakni pengolahan sampah menjadi sumber energi alternatif.
“Kami merevisi sejumlah pasal dan juga membahas kemungkinan memasukkan program pengelolaan sampah menjadi energi atau waste to energy ke dalam perda,” ujar Muhammad Rudi.
Menurutnya, perubahan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat dasar hukum dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam. Selain mengurangi timbunan sampah, konsep waste to energy juga dinilai berpotensi memberikan manfaat ekonomi dan mendukung kebutuhan energi di masa depan.
Pansus bersama Pemerintah Kota Batam akan terus melakukan pembahasan secara menyeluruh sebelum Ranperda tersebut dibawa ke tahapan berikutnya untuk memperoleh persetujuan bersama. Revisi perda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah sekaligus mendukung pembangunan Batam yang lebih bersih dan berkelanjutan.(ham)

