CENTRALNEWS.ID, DURI – Belakangan, sebuah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang beroperasional di wilayah Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau – Duri kian menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Adalah Gora Mandau Sawit atau dikenal dengan PT GMS. Perusahaan satu ini disebut menjadi objek pembahasan atas beberapa problematika yang diduga tersemat dalam operasionalnya.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bengkalis, Andika Putra Kenedi, ST usai berkunjung ke perusahaan tersebut, Senin (25/10).
Kepada awak media, Andika menegaskan bahwa operasional perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit itu dewasa ini diduga tidak atau belum mengantongi IMB atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Pendirian Pabrik (IUPP).
“Kita menduga PT Gora (GMS) tak mengantongi IMB dan IUPP hasil koordinasi dengan pihak terkait. Terlebih, perusahaan ini belum seharusnya (terlalu dini) beroperasi,” kata Andika, Senin (25/10).
Terkait hal itu, Andika sempat berkonsultasi dengan seorang konsultan terkait tata cara pendirian perusahaan, terlebih bila perusahaan yang dimaksud menghasilkan produk akhir berupa limbah.
Ya, lewat koordinasi bersama Konsultan tersebut Andika menerangkan bahwa dalam mendirikan suatu perusahaan atau operasional di dalamnya wajib didahului adanya IMB, IUPP, Izin Lingkungan, SLO (Surat Layak Operasional) dan lain sebagainya. Hal ini juga mengacu PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Selain itu, suatu perusahaan yang hendak beroperasi juga wajib melakukan pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) terkait Pengelolaan Air Limbah.
“Namun nyatanya hal-hal tersebut kita duga tidak dimiliki atau belum diurus sepenuhnya oleh PMKS PT GMS. Atas hal ini, kita mintakan agar perusahaan segera menghentikan sementara operasional tersebut dan sesegera mungkin melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan,” seru Andika.
Pun kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga diminta tegas dalam menegakkan aturan terhadap perusahaan tersebut.
Ia meminta hal itu untuk sepenuhnya menghindarkan pencemaran lingkungan hidup atas operasional PT GMS yang disebut terus menghasilkan limbah setiap kali beroperasi.
Selain itu, Ketua DPD KNPI Bengkalis ini juga akan menyurati tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Riau untuk ikut turun tangan dan menindak tegas terkait persoalan ini. “Apalagi, kami dapat kabar bahwa perusahaan ini diduga belum menyelesaikan perizinan secara lengkap pada Dinas Penanaman Modal (DPM-PTSP). Maka dengan ini, operasional PMKS PT GMS kita nilai dan diduga terlalu dini bergeliat. Dengan ini pula, kita mintakan perusahaan ini untuk segera ditutup sampai proses penyelesaian perizinan dinyatakan lengkap dan selesai,” pinta Andika.
Sebagai perimbangan, sejumlah awak media langsung mengkonfirmasi Humas PT GMS, Maryono lewat pesan digitalnya di nomor 0813-7501-XXXX, Senin petang. Namun sampai berita ini diterbitkan, manajemen perusahaan ini tak kunjung memberikan jawaban sebagai perimbangan, Selasa (25/10).(*)