CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Bupati Bengkalis secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.700 orang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (5/1).
Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis menyampaikan rasa syukur dan memberikan ucapan selamat atas perjuangan para tenaga honorer yang akhirnya mendapatkan kepastian status sebagai PPPK Paruh Waktu.
Bupati menegaskan, penyerahan SK ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer agar tetap mendapatkan ruang pengabdian dan kepastian kerja.
“Alhamdulillah, di masa kepemimpinan kami tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan. Semuanya tetap diperjuangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati.
Bupati juga mengingatkan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK agar senantiasa bersyukur dan menjadikan amanah ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja. Ia menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
“Status PPPK Paruh Waktu ini bukanlah akhir, tetapi awal untuk membuktikan kinerja. Tunjukkan dedikasi, loyalitas, dan etos kerja yang baik. Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi secara berkala,” ujar Bupati.
Dalam arahannya, Bupati juga meminta Sekretaris Daerah, Kepala BKPP dan Inspektorat untuk membentuk tim evaluasi guna mengevaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu per triwulan, tidak lagi setahun sekali. Hal itu dianjurkan Kasmarni untuk memastikan seluruh pegawai PPPK patuh Waktu tetap disiplin dan profesional. “Status paruh waktu bukan alasan untuk bekerja setengah hati, justru harus melahirkan etos kerja yang lebih kuat dan berintegritas. Saya juga berharap para PPPK Paruh Waktu dapat mendukung program-program pembangunan daerah serta membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani,” tegasnya. (Bres)


