CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian sektor (Polsek) Mandau, Resor Bengkalis masih tak henti memburu dan membongkar sindikat perjudian jenis Nomor Togel di wilayah Duri, Bengkalis – Riau.
Sebagaimana aksi yang dilakukan, jajaran itu berhasil mengungkap diduga praktik perjudian yang dijalankan oleh dua orang pria lanjut usia (Lansia). Meski berusia lebih dari setengah abad, dua lansia ini tetap nekat berbisnis ilegal.
Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP melalui Kanitreskrim IPTU. Firman, SH menerangkan bahwa dua lansia yang diamankan adalah JS (63) dan PH (68). Keduanya diamankan di jalan Babussalam, Kelurahan Air Jamban – Duri sekira pukul 13.30 WIB dan sekira pukul 14.00 WIB untuk tersangka PR, Senin (25/10).
“Awalnya kita lakukan penyelidikan terkait dugaan praktek perjudian jenis togel. Dari hasil penyelidikan, kita mendapat informasi bahwa tersangka JS sedang berada di sebuah warung. Mendapat informasi itu, kita kerahkan tim operasional untuk melakukan penangkapan,” kata IPTU. Firman, Kanitres Polsek Mandau, Selasa (26/10).
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan JS dan menemukan sejumlah barang bukti sarat dugaan judi togel meliputi uang tunai Rp142.000, satu unit Hp diduga berisi SMS (Short Message Service) pesanan diduga nomor togel dari pembeli.
Juga diamankan sebuah buku berisi rekapan nomor diduga angka togel, dan dua buah pena. Kala diinterogasi, JS mengaku bahwa ia selalu menyetorkan hasil penjualan diduga nomor togel kepada tersangka PH.
Mendapat informasi tentang PH, petugas melanjutkan perburuan. Hingga sekira pukul 14.00 WIB atau berselang setengah jam usai menangkap JS, petugas berhasil mengamankan PH yang saat itu tengah merekap nomor-nomor (diduga) angka togel pesanan.
Terhadap PH, juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah buku pqnduan tafsir mimpi, selembar rekapan nomor putaran SGP yang telah keluar, selembar rekapan nomor putaran HK yang telah keluar, dua unit Hp yang masing-masing berisi SMS atau pesan berupa (diduga) nomor togel pesanan para pembeli.
Seraya diinterogasi, PH mengaku bahwa rekapan berisi angka-angka pesanan tersebut juga diteruskan kepada Saudara Purba yang tinggal di bilangan jalan Rokan, Mandau.
“Saat diburu, Saudara Purba tidak berada di tempat dan kini berstatus DPO,” ujarnya.
Dalam menjalankan usaha perjudiannya, JS mengaku telah 3 bulan lamanya bergelut dan menyetor nomor pesanan kepada PH. Ia mengaku mendapat keuntungan sekitar 15% dari total penjualan nomor.
Pun PH mengakui bahwa ia memang menerima pesanan nomor dari JS yang kemudian direkap. Bisnis yang digelutinya pun telah berjalan sekitar 3 bulan dengan keuntungan sekitar 10% dari total penjualan diduga nomor togel.
Terhadap kedua terduga pebisnis judi togel dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Mandau guna dilidik lebih lanjut. “JS dan PH serta barang bukti dibawa ke kantor, status tersangka,” pungkasnya.(*)