CENTRALNEWS.ID, BATAM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Total denda yang dikenakan sepanjang Januari hingga Februari 2026 mencapai Rp4.482.000.000 dan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa besaran denda berbeda-beda, bergantung pada jumlah serta jenis pelanggaran terkait penggunaan TKA di masing-masing perusahaan.
“Penetapan sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima CentralNews.id, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, pengawasan terhadap kepatuhan norma ketenagakerjaan, khususnya penggunaan tenaga kerja asing, akan terus dilakukan sepanjang 2026.
Isu TKA, menurutnya, menjadi perhatian publik sehingga pemerintah perlu memastikan aturan dijalankan secara konsisten dan terukur.
Pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang belum memenuhi ketentuan diminta segera melakukan perbaikan. Jika tidak, sanksi lanjutan dapat diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa temuan pelanggaran merupakan hasil pengawasan bersama antara Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan tim Kemnaker yang turun langsung ke lokasi perusahaan.
“Masih ada beberapa perusahaan yang sedang dalam proses perhitungan dan pembayaran denda. Tidak tertutup kemungkinan jumlah penerimaan negara akan bertambah,” jelasnya.
Dari enam provinsi yang tercatat, Sulawesi Tengah menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang dikenai sanksi.
Sementara nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.
Di Provinsi Kepulauan Riau, dua perusahaan turut masuk daftar penerima sanksi, yakni PT HKI dengan denda Rp336.000.000 dan PT GH sebesar Rp18.000.000.
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, termasuk penyalahgunaan izin kerja TKA.
Laporan yang masuk akan menjadi dasar evaluasi dan prioritas pengawasan berikutnya.
Berikut daftar lengkap perusahaan yang dikenakan denda:
Sulawesi Tengah
-
PT DSI : Rp84.000.000
-
PT ITSS : Rp180.000.000
-
PT GCNS : Rp150.000.000
-
PT IMIP : Rp108.000.000
-
PT RI : Rp252.000.000
-
PT DSI : Rp180.000.000
Kalimantan Barat
-
PT BAP : Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
-
PT UAI : Rp12.000.000
Kepulauan Riau
-
PT HKI : Rp336.000.000
-
PT GH : Rp18.000.000
Sumatera Utara
-
PT BIS : Rp972.000.000
DKI Jakarta
-
PT CAA : Rp18.000.000
(*/bur)


