18.7 C
New York
Selasa, Oktober 6, 2026

Kemenag Terbitkan Aturan Gawai, Guru dan Siswa Hanya Boleh Gunakan HP untuk Keperluan Tertentu

CENTRALNEWS.ID, JAKARTA — Penggunaan telepon seluler atau handphone (HP) di lingkungan sekolah kini mendapat pembatasan baru dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Aturan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, sekaligus membantu peserta didik lebih fokus mengikuti proses pembelajaran.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan tersebut bukan berarti peserta didik harus dijauhkan dari perkembangan teknologi.

Menurutnya, gawai tetap dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari proses pendidikan selama penggunaannya memiliki tujuan yang jelas dan dilakukan secara bertanggung jawab.

“Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin, Jumat (18/9/2026).

Dalam aturan tersebut, peserta didik tidak diperkenankan menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali penggunaannya atas instruksi guru untuk mendukung kegiatan pembelajaran.

HP juga dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran. Sementara dalam kondisi darurat, peserta didik diperbolehkan menggunakan gawai setelah mendapatkan izin dari guru atau wali kelas.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Mandau Tajak Patroli Pencegahan Karhutla Intensif di Desa Petani, Bathin Solapan

Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga menjadi bagian dari aturan tersebut.

Mereka diminta tidak menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila aktivitas tersebut tidak memiliki kaitan dengan proses pembelajaran.

HP siswa dapat dikumpulkan

Untuk mendukung penerapan kebijakan, sekolah atau satuan pendidikan diminta menyediakan tempat penyimpanan gawai.

Guru atau wali kelas dapat mengumpulkan HP peserta didik sebelum pembelajaran dimulai. Perangkat tersebut kemudian dikembalikan setelah kegiatan sekolah selesai.

Dalam kondisi disimpan, gawai diarahkan dalam keadaan mati atau menggunakan mode pesawat.

Sementara untuk kebutuhan komunikasi penting antara orang tua dan sekolah, satuan pendidikan diminta menyediakan saluran komunikasi resmi.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan orang tua tetap dapat menghubungi sekolah ketika terjadi kondisi yang membutuhkan penanganan segera.

Lindungi siswa dari risiko ruang digital

Kemenag juga menyoroti berbagai risiko yang dapat muncul akibat penggunaan gawai secara tidak tepat.

Baca Juga :  Berselimut Kabut Asap, Kualitas Udara di Duri Tercatat dalam Level 'Tidak Sehat'

Selain berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, penggunaan perangkat digital tanpa pengawasan juga dapat memengaruhi kualitas interaksi sosial antarpeserta didik.

Risiko lain berada di ruang digital, seperti perundungan siber, paparan konten negatif, penyalahgunaan teknologi hingga penyebaran informasi yang tidak benar.

Karena itu, aturan Kemenag turut melarang peserta didik maupun warga satuan pendidikan mengakses, menyimpan atau menyebarluaskan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks dan materi lain yang dapat membahayakan anak.

Pengambilan maupun penyebaran foto dan video yang melanggar privasi atau merendahkan martabat orang lain tanpa izin juga menjadi bagian yang dilarang.

Sanksi harus bersifat edukatif

Kebijakan pembatasan gawai selanjutnya perlu dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan.

Namun, penerapan aturan tersebut tidak boleh dilakukan dengan pendekatan kekerasan.

Sanksi terhadap pelanggaran diarahkan bersifat edukatif dan proporsional sehingga tujuan utama kebijakan tetap pada pembentukan perilaku dan kebiasaan digital yang sehat.

Baca Juga :  Kapolsek Mandau Hadiahi Danramil 03 Bibit Pohon Durian sempena HUT ke-81 TNI

Orang tua ikut punya peran

Pengawasan penggunaan gawai tidak berhenti ketika anak meninggalkan lingkungan sekolah.

Kemenag juga mengarahkan orang tua atau wali untuk membatasi penggunaan gawai di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan pembelajaran.

Orang tua juga dianjurkan memanfaatkan fitur parental control untuk membantu mengawasi aktivitas digital anak.

Pengaturan tersebut dapat mencakup batas usia konten, pengunduhan dan pembelian aplikasi, safe search serta pembatasan waktu layar.

Kamaruddin menilai keterlibatan orang tua menjadi bagian penting dalam membentuk kebiasaan digital anak.

Orang tua, menurutnya, tidak cukup hanya menentukan berapa lama anak menggunakan HP. Pendampingan juga perlu dilakukan melalui komunikasi mengenai aktivitas anak di dunia digital.

Dengan demikian, teknologi tetap dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, tetapi penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan dilakukan secara terarah.

Kebijakan tersebut menempatkan sekolah dan keluarga sebagai dua lingkungan utama yang bersama-sama membangun pola penggunaan teknologi yang aman, sehat dan bertanggung jawab bagi anak.(bur)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles