CENTRALNEWS.ID, LINGGA – Kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kabupaten Lingga mulai menunjukkan perbaikan.
Menyikapi perkembangan tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga kembali menyesuaikan pola pembelajaran bagi satuan pendidikan.
Melalui surat edaran Nomor B-400.3.1/DISDIKPORA-PPD/2026/3151, Disdikpora Lingga mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah.
Dalam edaran tersebut, sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara kategori baik dan sedang diperbolehkan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Kamis, 1 Oktober 2026.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku secara serentak bagi seluruh sekolah di Kabupaten Lingga.
Satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kualitas udara kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya masih dapat menerapkan sistem Belajar dari Rumah (BDR) sampai kondisi udara dinyatakan membaik.
Penentuan kategori kualitas udara mengacu pada hasil pemantauan dan pengukuran yang dilakukan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga.
Kepala Sekolah Diberi Ruang Menyesuaikan Kondisi Lapangan
Disdikpora Lingga juga memberikan ruang kepada kepala sekolah untuk mempertimbangkan kondisi aktual di lingkungan masing-masing sekolah.
Kebijakan ini mempertimbangkan karakteristik geografis Kabupaten Lingga yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan.
Sebagian satuan pendidikan juga berada di lokasi yang cukup jauh dari fasilitas kesehatan maupun titik pemantauan kualitas udara.
Karena itu, kepala sekolah dapat menentukan pola pembelajaran yang paling sesuai, baik tatap muka maupun BDR, dengan tetap memperhatikan kondisi udara dan tingkat paparan asap yang dirasakan secara langsung di lingkungan sekolah.
Langkah tersebut dimaksudkan agar keputusan pembelajaran tidak hanya berpedoman pada kondisi di titik pemantauan, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan peserta didik dan seluruh warga sekolah di lapangan.
Sekolah Penerima MBG Tetap Diminta Koordinasi
Penyesuaian pola pembelajaran juga berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Disdikpora meminta satuan pendidikan yang menjadi penerima program MBG, baik yang menerapkan pembelajaran tatap muka maupun BDR, tetap melakukan koordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masing-masing.
Koordinasi diperlukan agar distribusi dan penyediaan makanan bagi peserta didik tetap dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, meskipun kegiatan pembelajaran mengalami penyesuaian.
Aktivitas di Luar Ruangan Perlu Dibatasi
Meskipun sebagian wilayah mulai mengalami perbaikan kualitas udara, Disdikpora Lingga tetap meminta sekolah meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak paparan asap.
Satuan pendidikan diminta memberikan pemahaman kepada peserta didik dan seluruh warga sekolah mengenai pentingnya menjaga kesehatan selama kondisi udara belum sepenuhnya normal.
Aktivitas di luar ruangan juga diminta untuk dikurangi. Jika kegiatan di luar ruangan tidak dapat dihindari, peserta didik maupun warga sekolah diimbau menggunakan masker sebagai langkah perlindungan.
Selain itu, sekolah dan masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat memperburuk kualitas udara maupun meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Kebijakan ini menjadi bentuk penyesuaian sektor pendidikan terhadap perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Lingga.
Dengan adanya perbaikan kualitas udara di sejumlah wilayah, sekolah yang berada dalam kategori udara baik dan sedang dapat kembali menggelar pembelajaran tatap muka mulai 1 Oktober 2026.
Sementara sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara masih dalam kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya tetap dapat menerapkan BDR hingga kondisi udara dinilai cukup aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran secara langsung.(men)

