17.8 C
New York
Selasa, Maret 10, 2026

Ibu Rumah Tangga Tewas di Gudang Rumah, Suami Ditangkap Saat Melarikan Diri

CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjungpinang Timur, Rabu (25/2/2026) malam.

Hanya sekitar tiga jam setelah azan Isya berkumandang, terduga pelaku berhasil diamankan.

Pria berinisial Nasrun (67), yang merupakan suami korban, ditangkap saat berupaya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bintan dengan mengendarai sepeda motor.

Penangkapan dilakukan di jalur lama menuju Tanjung Uban.

Korban, Harsalena (58), ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 20.00 WIB di gudang rumah mereka, tepatnya di Blok Bougenvile nomor 9.

Sebelum jasad ditemukan, warga sekitar sempat mendengar pertengkaran dari dalam rumah pasangan tersebut.

Baca Juga :  Bazaar Murah Ramadhan 1447 H, BP Batam Hadirkan Pangan Terjangkau untuk Pegawai dan Masyarakat

Ketua RT setempat, Darman, mengatakan dirinya mendatangi lokasi setelah mendapat laporan adanya keributan. Namun saat tiba, suami korban sudah tidak berada di tempat.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dan potongan kayu yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Ia menegaskan pengungkapan kasus ini tidak sampai 1×24 jam sejak kejadian berlangsung.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, menambahkan bahwa pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi dan motif kejadian.

Baca Juga :  Pemkab Lingga Pastikan Tak Ada Lagi Guru Honorer Daerah, Seluruhnya Sudah Diangkat Jadi PPPK

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tragis tersebut diduga dipicu pertengkaran yang berujung emosi.

Polisi menyebut adanya indikasi rasa sakit hati yang melatarbelakangi tindakan pelaku.

Informasi dari warga sekitar juga mengungkap bahwa Nasrun diduga pernah terlibat kasus pembunuhan pada 2018 dengan korban seorang perempuan bernama Supartini.

Dalam perkara tersebut, ia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan sempat mendapatkan pembebasan bersyarat.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Kepolisian belum merinci lebih jauh detail perkara dan meminta publik menunggu keterangan resmi selanjutnya.(ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles