CENTRALNEWS ID, RIAU – Berdasarkan penetapan harga terbaru, komoditi perkebunan berupa tandan buah segar Kelapa Sawit kembali mengalami kenaikan harga dari penepatan pekan lalu.
Kenaikan harga menduduki peringkat tertinggi sejak beberapa tahu terakhir dengan total kenaikan terbesar mencapai Rp3.014,81 per/Kilogram (Kg) pada kelompok umur 10-20 tahun terhitung sejak Selasa (12/10).
Penetapan kenaikan harga ini berlaku untuk sepekan mendatang atau tepatnya sampai 19 Oktober 2021. “Naik Rp154,17/Kg dari minggu sebelumnya. Maka harga jual-beli saat ini mencapai Rp3.014,81/Kg,” kata kata Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hamaja, Rabu (13/10).
Defris mengatakan kenaikan harga sendiri disebabkan oleh beberapa faktor yang salah satunya karena kenaikan dan penurunan harga jual Crude Palm Oil (CPO).
“Naiknya harga TBS periode ini disebabkan terjadinya kenaikkan dan penurunan harga jual CPO. Termasuk pada harga kernel dari beberapa perusahaan yang jadi sumber data,” katanya.
Namun demikian, penetapqn harga tersebut tampaknya belum terealisasi dengan baik di lapangan. Hal ini didasarkan masih maraknya petani yang menyebut harga sawit di lapangan tak sesuai harga yang ditetapkan.
Sebagai contoh, Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu wilayah dengan luas areal perkebunan sawit (lumayan) besar di Riau turut terimbas ketidqkmerataan harga sebagaimana telah ditetapkan.
“Kadang kita bingung, katanya harga sawit sudah diatas Rp3.000/Kg. Tapi realitasnya di lapangan, baik kita jual ke RAM maupun ke PMKS harganya masih sekitar Rp2 ribuan. Kadang Rp2.300/Kg dan saat ini bertahan di Rp2.400/Kg,” kata Jajang Prihatna, seorang petani sawit di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis – Riau.
Fenomena ini, kata Jajang jelas sangat jauh dari kabar yang diserukan pemerintah. Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah dapat memberi penjelasan yang lebih konkrit guna menjadi pemahaman luas bagi warga.
“Perlu adanya pengecekan harga di lapangan. Contoh ya, kalau sudah ditetapkan harganya diatas Rp3.000/Kg, namun saat kami jual masih berkisar Rp2.600 atau Rp2.800/Kg itu tak mengapa. Karena operasional dari RAM menuju ke PKS juga butuh biaya. Tapi kalau masih dihargai Rp2.300-an/Kg, ini jelas sangat jauh dari harapan,” ujarnya.
Oleh karena itulah, Jajang dan warga lainnya meminta agar pemerintah hadir dalam memberikan kepastian pemerataan harga kelapa sawit di lapangan. “Bila harganya merata dari hulu ke hilir, tentu kita bisa lebih sejahtera. Ini kan masih ada selisih cukup jauh. Makanya, lebih baik pemerintah hadir dan memastikan langsung di lapangan,” harap Jajang.
Terlepas dari polemik yang dihadapi petani di lapangan, pemerintah tetap menerbitkan harga terbaru TBS di Riau. Adapun selengkapnya sebagai berikut:
- Umur 3 tahun (Rp2.220,35).
- Umur 4 tahun (Rp2.406,27).
- Umur 5 tahun (Rp2.631,15).
- Umur 6 tahun (Rp2.694,59).
- Umur 7 tahun (Rp2.799,91).
- Umur 8 tahun (Rp2.877,47).
- Umur 9 tahun (Rp2.945,48).
- Umur 10-20 tahun (Rp3.014,81).
- Umur 21 tahun (Rp2.886,07).
- Umur 22 tahun (Rp2.871,49).
- Umur 23 tahun (Rp2.859,35).
- Umur 24 tahun (Rp2.737,89).
- Umur 25 gahun (Rp2.671,10).(*)