CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Seiring disosialisasikannya Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus Rp1 Miliar untuk masing-masing Desa se-Kabupaten Bengkalis, sejumlah berubahan turut terjadi.
Salah satu yang paling krusial adalah kabar perubahan gaji alias upah Kepala Desa (Kades) dan Badan Pendamping Desa (BPD). Hal itu diumumkan Bupati Bengkalis, Kasmarni kala sosialisasi di Kantor Kecamatan Bengkalis, Senin (11/10).
Ia menjelaskan dalam menyalurkan bantuan tersebut, peran Kades dan BPD sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadinya dugaan penyelewengan di lapangan.
Pun ia menyerukan bahwa bantuan Rp1 Miliar untuk masing-masing Desa diperuntukkan dalam pembangunan serta memajukan sistem perekonomian di lingkungan Desa sebagai penerima manfaat.
“Bantuan Keuangan Rp1 Miliar ini tidak bisa digunakan untuk biaya operasional Kepala Desa, mohon diingat itu! Sebagai gantinya, masing-masing Kades akan menerima tunjangan kenaikan upah yang telah diatur jumlahnya sesuai dengan petunjuk teknis dengan pertimbangan semakin bertambahnya tugas dan tanggung jawab kepala desa,” kata Kasmarni dihadapan seluruh peserta sosialisasi yang hadir.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkalis, Yuhelmi tak menepis hal itu. Bertambahnya tugas dan tanggung jawab Kades dan BPD dinilai wajib dibarengi tunjangan.
Ia menyebut bahwa hal itu tertuang jelas dalam Perbup Bengkalis nomor 52 tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan BPD dengan mempertimbangkan semakin bertambahnya tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Bila sebelumnya upah seorang Kades berkisar Rp7 juta, kini dan mendatang berubah menjadi Rp8,5 juta per bulannya. Kemudian, tunjangan untuk BPD dari sebelumnya Rp2,5 juta kini dan mendatang menjadi Rp3,75juta.
“Tentu kenaikan tunjangan Ketua BPD, Wakil dan Anggotanya akan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ujar Yuhelmi menambahkan.
Menanti terlaksananya hal itu, Yuhelmi meminta setiap Kades dan BPD tetap dan wajib memaksimalkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat. “Jangan sampai masyarakat tak nyaman dengan kinerja Kades, BPD beserta masing-masing staf atau anggotanya. Harus maksimal pelayanannya,” pinta dia.
“Ingat pesan Bupati, bantuan keuangan itu tak bisa dipakai untuk operasional kepala desa. Tolong diperhatikan,” pungkasnya.(*)