4.6 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Gagahi Dua Gadis Belia, AS Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau

CENTRALNEWS.ID, DURI – AS (28), pria bejat satu ini diduga menggagahi dua orang gadis belia berinisial SRY (11) dan DS (17) di kediamannya, Selasa (21/9) lalu.

Kasus ini bermula dikala AS mengajak korban untuk menyantap bakso bersama. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB korban hendak pulang ke rumahnya, kala itu AS malah membujuk korban untuk tinggal lebih lama dan menginap di kediamannya yang terletak di Dusun II Suka Maju, RT002/RW003 Kelurahan Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis – Riau.

Tak sedap menolak bujukan AS, kedua korban pun tinggal sementara waktu. Senja berganti malam, rasa kantuk pun tak terelakkan oleh kedua korban. Kala tertidur, kemudian terlapor ini menyelinap dan meniduri SRY sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  Diduga Dianiaya, Seorang Wartawan Laporkan Pendukung Paslon Pilkada Tanjungpinang ke Polisi

Buas birahinya malam itu dilampiaskan kepada gadis belia yang masih berusia 11 tahun ini. Alangkah bejatnya, nafsu AS tak berkesudahan. Sekira pukul 01.30 WIB ia kembali menyelinap dan meniduri korban kedua (DS).

“Kedua korban diduga ditiduri oleh AS. Bahkan korban kedua mengaku diancam oleh terlapor saat berada di dalam kamar,” kata Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP, Kamis (23/9).

Atas kejadian itu, para korban mengalami trauma mendalam dan mengadu kepada pelapor berinisial RS (39). Mendengar hal itu, pelapor merasa tak senang dan langsung mengadukan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Berbekal laporan bernomor LP/234/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU dan bukti Visum et Repertum, personel Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Hadapan Dua Tersangka

Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Mandau mengetahui bahwa pelaku sedang berada di Kilometer (Km) 11 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan. Saat itu, AS dibekuk tanpa perlawanan.

“Tersangka ini diamankan dan kemudian diserahkan ke Unit Reskrim guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Kanireskrim IPTU. Firman, SH menambahkan.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Statusnya sebagai tersangka, juga ditahan,” pungkasnya.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles