11.5 C
New York
Minggu, Mei 31, 2026

Gabungan Organisasi Wartawan Natuna Layangkan Somasi ke Akun Anonim, Tegaskan Jaga Marwah Pers

CENTRALNEWS.ID ,NATUNA – Gabungan organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Jurnalis Natuna (PJN), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi melayangkan somasi terhadap pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna-Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna”,Senin (16/02).

Langkah tersebut diambil menyusul dugaan penyerangan terhadap kehormatan profesi wartawan serta potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 itu diterbitkan pada 16 Februari 2026. Tembusan surat telah disampaikan kepada admin grup WhatsApp, Sayed Mukhtarhadi (Abib Jong), serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Natuna, Iptu Richie Putra.

Dalam surat somasi, gabungan organisasi wartawan menyoroti pernyataan akun anonim tertanggal 14 Februari 2026 yang dinilai mengandung frasa menyerang kehormatan profesi, seperti penyebutan “oknum wartawan abal-abal” serta tudingan bahwa wartawan merusak dan menghambat pembangunan daerah.

Baca Juga :  Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pembakaran Rumah yang Tewaskan 2 Lansia di Bukit Batu

Organisasi wartawan menegaskan, pernyataan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 28 UU ITE yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan, atau merugikan pihak lain melalui media elektronik.

Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

Dalam somasi tersebut, pihak organisasi menuntut agar pemilik akun memberikan klarifikasi secara terbuka, menyampaikan permohonan maaf, serta membuktikan atau secara jelas menyebutkan pihak yang dimaksud sebagai “oknum”.

Apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak disertai penjelasan yang jelas, maka pernyataan itu dinilai sebagai tuduhan tanpa dasar yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Raja Samsul Bahri Resmi Dilantik Jadi Kades Tanjung Kumbik Utara, Wabup Natuna Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat

Gabungan organisasi wartawan memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat itikad baik, maka langkah awal yang akan ditempuh adalah menyampaikan aduan resmi kepada aparat penegak hukum. Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum, penanganan akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.

Tegaskan Bukan Anti Kritik

Ketua PWI Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan bahwa somasi tersebut bukan bentuk sikap anti kritik terhadap insan pers.

“Kami terbuka terhadap kritik. Namun tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan profesi tidak dapat dibiarkan. Ini soal menjaga marwah pers,” ujarnya.

Ketua PJN Natuna, Roy Parlin Sianipar, menyatakan ruang digital harus dijaga sebagai ruang publik yang sehat dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Raja Samsul Bahri Resmi Dilantik Jadi Kades Tanjung Kumbik Utara, Wabup Natuna Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat

“Kebebasan berpendapat dilindungi, tetapi tidak boleh digunakan untuk mendeligitimasi profesi tanpa bukti,” katanya.

Senada, Ketua IWOI Natuna, Baharullazi, menilai penggunaan akun anonim untuk menyerang profesi dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.

“Jika ini dibiarkan, ruang publik akan dipenuhi narasi yang tidak akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Kabupaten Natuna, Doni Papilius, menambahkan bahwa somasi merupakan langkah proporsional sebelum menempuh jalur hukum.

“Kami memilih langkah hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Kami berharap ada klarifikasi dan penyelesaian yang baik,” ujarnya.

Gabungan organisasi wartawan Natuna menegaskan komitmen mereka untuk menjaga independensi pers, profesionalisme jurnalistik, serta memastikan ruang publik tetap beretika, berimbang, dan bertanggung jawab.(herry)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles