13 C
New York
Jumat, Oktober 30, 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU

CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Markas Besar (Mabes) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Selain dugaan korupsi, Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penanganan hukum, termasuk dalam perkara PT Asabri.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Irjen Totok.

Baca Juga :  Polsek Mandau Tangkap Pemuda 19 Tahun Terkait Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Febrie Adriansyah dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial F dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Menurutnya, masyarakat telah lama menunggu kepastian terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, termasuk mengenai penetapan para tersangka.

“Yang dinantikan masyarakat akhirnya mendapat kejelasan. Sebelumnya telah diberitakan adanya tersangka berinisial D, R, dan F. Inisial F adalah pejabat yang sebelumnya menjabat di posisi Jampidsus,” kata Habiburokhman.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Mandau Gencarkan Patroli Pencegahan Karhutla di Desa Petani

Habiburokhman menegaskan, kehadiran Komisi III DPR RI bersama jajaran Kejaksaan Agung dan Polri bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh memunculkan gesekan antarinstansi penegak hukum karena kasus yang diusut menyangkut dugaan perbuatan individu, bukan lembaga.

“Komisi III mengambil inisiatif untuk memastikan perkara yang menjadi perhatian publik ini diusut hingga tuntas sesuai koridor hukum. Kami juga ingin memastikan tidak ada friksi antarinstitusi karena yang diproses adalah oknum, bukan institusinya,” tegas Habiburokhman.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, berkomitmen mengawal proses penyelesaian perkara bersama Kejaksaan Agung dan Polri agar penegakan hukum berlangsung objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(dkh)

Baca Juga :  ​Kecelakaan Tragis Renggut Nyawa Pemotor usai Bersenggolan dengan Trailer di Bathin Solapan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles