CENTRALNEWS.ID, DURI – Proses penutupan atau penyegelan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beroperasi di jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau berakhir dramatis, Kamis (20/1).
Kala itu, dikerahkan kekuatan tim gabungan dari unsur Satpol PP Bengkalis sebanyak 45 personil, Kepolisian 45 personil dan TNI 45 personil. Memulai eksekusi, ketegangan terjadi. Gesekan antara (diduga) para pekerja PT SIPP terjadi dengan petugas yang membentuk pagar betis.
Kericuhan ini berawal dari adu argumen antara kuasa hukum PT SIPP dengan kuasa hukum Pemerintah Daerah ketika plang Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor 006/DSPMP-ST/1/2022/01 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan, tengah di pasang oleh petugas.
Pada saat itu, barisan masyarakat bergejolak. Massa dari latar belakang (kaum) ibu-ibu turut memekikkan dukungan terhadap pemerintah untuk segera menutup perusahaan tersebut secara permanen.
“Kami muak dengan limbah, asap dan abu! Warga kami meninggal (diduga) terdampak limbah, kami lelah. Tutup PKS (Pabrik Kelapa Sawit),” seru warga sekitar yang terdampak dugaan pencemaran lingkungan atas jebolnya kolam penampungan limbah operasi perusahaan tersebut.
Dukungan serupa mengalir deras. Bahkan, kuasa hukum pabrik tersebut ditentang langsung oleh barisan ‘Emak-emak’ sembari membentangkan spanduk berisi penolakan operasional PT SIPP.
“Kalian (pekerja dan perusahaan) dapat enaknya, kami yang sengsara. Kami dukung pemerintah cabut izin PKS ini, tutup saja. Masyarakat sekitar sini sangat setuju dengan kebijakan dan tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis,” imbuh demonstran lainnya yang juga berasal dari barisan ibu-ibu kontra perusahaan.
Terkait dukungan dari masyarakat, Kepala Dinas DPM-PTSP Bengkalis Basuki Rahmat mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih. Meski banjir dukungan, pihaknya meminta seluruh warga yang hadir kala itu tetap kondusif menyampaikan aspirasi.
“Terima kasih sudah mendukung langkah strategis yang ditempuh pemerintah. Tapi kami minta warga tetap tenang agar seluruhnya kondusif, biar kami jalankan tugas,” kata Basuki kala itu.
Ia menegaskan, kala itu ada tiga plang penutupan atau penyegelan yang dipasang tepat di depan PMKS PT SIPP, di pertengahan dan di titik nol (0) jalan masuk ke areal perusahaan ini.
Adapun plang yang dipasang, berisi larangan operasi lantaran telah dicabutnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lingkungan dari perusahaan yang marak menuai polemik dan kritik pedas dari masyarakat.
Setelah dipasangnya plang, segala bentuk operasi di areal pabrik yang berhubungan dengan kegiatan perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit di dalamnya disebut Basuki adalah tindakan ilegal.
“Setelah IUP dan izin lingkungan dicabut, semua kegiatan operasional di dalam pabrik stop. Kalau masih lanjut, itu ilegal namanya. Kalau mau mulai, harus urus semua dari nol lagi. Izin ini, izin itu termasuk izin lingkungan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta berkomitmen tidak melakukan pencemaran lingkungan dengan melengkapi syarat terkait,” imbuhnya.
Mendengar pemaparan itu, masyarakat sekitar sumringah. Pendirian plang segel didukung penuh dan disambut riuh semangat dari emak-emak yang hadir di barisan akhir, tepat di belakang pagar betis Satpol PP Kabupaten Bengkalis.
“Mantap! Kami dukung ketegasan pemerintah, terima kasih sudah dengarkan suara hati kami,” apresiasi Rolinda Tarigan atas pemasangan plang penyegelan.
Proses pemasangan plang ini sendiri dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP. Indra Wijatmoko, Dandim Bengkalis Letkol Inf. Endik Yunia, Kajari Bengkalis diwakili Kasi Intelijen Jaksa Isnan Ferdian, Kasatpol-PP Hengki Kurniawan, Plt. Kepala DLH M Azmir, Kepala DPM-PTSP Basuki Rahmat, Kepala Bappenda Syahruddin, Plt. Kepala Diskominfotik Adisutrisno, Inspektur Radius Akima, Plt. Kepala Disdagperin Zulpan, Camat Mandau Riki Rihardi, Kabag Hukum Fendro Arrasyid, Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman, Danramil 03/Mandau Kapt. Arh. Yemi, Kasatreskrim Bengkalis AKP. Meki Wahyudi serta sejumlah pejabat lainnya. (Bres)