CENTRALNEWS.ID, BLORA – Komisi A DPRD Kabupaten Blora melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Perangkat Desa (Perades) di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora di Aula Kecamatan Jepon, Kamis, (13/1/2021).
Kegiatan diikuti 15 kepala desa bersama panitianya pemilihan perangkat desa di Kecamatan Jepon. H. Sumardi dari Komisi A DPRD Blora hadir Bersama anggota Komisi A lainnya Santoso Budi Susetyo dan Lasiono, juga Camat Jepon Suharto.
“Semoga pelaksanaan perades di Kecamatan Jepon berjalan lancar,” kata Camat.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora H. Supardi menjelaskan bahwa Pemilihan perangkat Desa di Kabupaten Blora harus dibuat kondusif. “Jangan dibuat gaduh Blora,” ucap H. Supardi.
Lanjut Supardi, pelaksanaan perades di wilayah Kabupaten Blora harus sukses. “Pelaksanaan harus jalan terus, tidak bisa disetop,” tandasnya.
Sementara itu, Santoso Budi Susetyo, Anggota Komisi A DPRD menegaskan bahwa Komisi A mempunyai tanggung jawab secara moral dan konstitusional dalam pelaksanaan Perades di Blora.
“Saat ini mendapat sorotan yang luar biasa, ada 1.138 formasi,”ucap Santoso Budi Susetyo.
Bagaimana caranya, sambung Budi pelaksanaan perades di Kabupaten Blora harus mentaati regulasinya. “Jangan ada regulasi yang kita langgar, insa Alloh gak ada masalah,” tandas Santoso Budi Susetyo.(Ryan)