CENTRALNEWS.ID, BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (8/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Firmansyah, jajaran OPD, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Muhammad Fadhli, menyampaikan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp4,144 triliun atau 96,48 persen dari target Rp4,295 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp4,006 triliun atau 90,44 persen dari total anggaran Rp4,430 triliun.
Dalam laporannya, Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam, di antaranya peningkatan pendapatan retribusi daerah, percepatan serapan anggaran, penataan aset, evaluasi BUMD, hingga pengendalian belanja pegawai yang masih berada di kisaran 41 persen APBD.
Seluruh fraksi DPRD menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan kemudian disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas rampungnya pembahasan Ranperda tersebut. Ia menegaskan Pemkot Batam akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD, termasuk optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan serapan anggaran, penataan aset, serta evaluasi pengelolaan BUMD.
Usai pengesahan, DPRD dan Pemerintah Kota Batam menandatangani berita acara persetujuan bersama. Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027.(ham)

