23.8 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Diduga Terima Suap, Kades Kembung Luar dan Seorang Broker Diserahkan ke Kejari Bengkalis

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa Gratifikasi atau Suap dalam rangkaian penerbitan Surat Keterangan Mengelola atau Menguasai Tanah (SKMMT) dan Surat Pernyataan Ganti Kerugian (SPGR) Lahan Milik Negara yang menjerat nama Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Bengkalis berinisial MA (43) dan seorang Broker alias Makelar berinisial AS (50), Senin (17/1).

Keduanya diserahkan oleh Penyidik Polres Bengkalis lengkap dengan seluruh barang bukti terkait perkara ini. Kepala Kejari Bengkalis, Rakhmat Budiman T, SH., M.Kn melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian, SH membenarkan kabar itu.

Tahap II dugaan Gratifikasi di Ruang Pidsus Kejari Bengkalis | Foto: Bres

Lewat telepon selularnya, Jaksa Isnan menegaskan keduanya disangkakan terlibat dalam perannya terkait (dugaan) suap dalam praktik penerbitan SKMMT dan SPGR pada lahan yang seyogyanya dikuasai oleh negara.

Baca Juga :  Cen Sui Lan dan Jarmin Menyapa Warga Ranai di Warung Kopi

“Keduanya ditahap-duakan ke Kejari Bengkalis sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Masing-masingnya diduga menerima gratifikasi atau suap dalam praktik penerbitan SKMMT dan SPGR lahan milik negara atau pemerintah yang terletak di jalan Nelayan, RT001/RW007, Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis – Riau. Luas tanahnya 35 Hektare,” kata Jaksa Isnan kepada tim CentralNews.id.

Tahap II dugaan Gratifikasi di Ruang Pidsus Kejari Bengkalis | Foto: Bres

Isnan menyebut, atas aksi yang diduga diperankan, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Tak Ingin Sia-siakan Potensi Laut Natuna, Cen Sui Lan Bakal Jadikan Prioritas

“Bahwa setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka untuk kepentingan penuntutan. Kemudian, masing-masingnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis selama 20 (dua puluh) hari kedepan untuk selanjutnya JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk tahap pembuktian oleh JPU sehingga dapat diputus dan berkekuatan hukum tetap (Incracht),” pungkasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles