26 C
New York
Minggu, April 20, 2025

Diduga Selundupkan 40Kg Sabu, 3 Pemuda Tanggung Terancam Hukuman Mati

CENTRALNEWS.ID, DUMAI – Tim gabungan dari unsur Satres Narkoba Polres Bengkalis, Bea Cukai (BC) Timsus Elang Malaka dan Satpolair Polres Bengkalis dikabarkan berhasil mencegat dan mengungkap dugaan penyelundupan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu, awal bulan September 2021 lalu.

Tak tanggung, sebanyak 40 Kilogram Narkotika diduga Sabu berhasil disita dari tiga tersangka berinisial WW (23), RD (22) dan MI (22).

Ketiga pemuda tanggung ini diciduk di jalan Tanjung Jati, tepat di belakang RSUD Kota Dumai, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT melalui Kasatres Narkoba, IPTU Toni Armando, SIK membenarkannya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada penampakan aktifitas warga berinisial D yang berlayar menggunakan Speedboat dari wilayah Selat Baru menuju ke perairan Selat Malaka, Malaysia, Minggu (5/9).

Saat itu, tim gabungan belum mengetahui bahwa D diduga membawa Narkotika ke wilayah Bengkalis, Riau. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tak lama, petugas menerima informasi bahwa tersangka D akan kembali ke pesisir Selat Baru guna menjemput Narkotika ke Malaysia dan selanjutnya akan menyelundupkan barang haram itu ke wilayah Dumai dengan menumpangi armada laut Roll On Roll Off (RoRo) Bengkalis.

“Tak membuang waktu, tim kita langsung melakukan pengintaian,” kata IPTU Toni, Jumat (17/9).

Sekira pukul 02.00 WIB, petugas melihat tersangka mengendarai sepeda motor dan membawa dua kotak besar. Gerak-gerik pelaku ini kian mencurigakan dan menyasar masuk ke belakang RSUD Dumai.

40 Paket diduga sabu yang diamankan dari tiga pemuda tanggung | Foto: Bres

Sempat kejar-kejaran dengan pelaku, petugas akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. Kala itu, ada tiga pelaku yang diamankan dan mengaku baru selesai mengantarkan sebanyak 40 paket Narkotika dengan berat total sekira 40 Kg diduga sabu.

“Saudara Empol disebut dalang dalam aksi ini. Adapun sistemnya dengan cara buang atau letak di tempat dan tak sama sekali bertemu dengan penerima atau pemesannya,” ujarnya.

Ketiga pemuda tanggung ini mengaku diupah Rp4 juta per Kilogram sabu. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna pengembangan lebih lanjut. Untuk melancarkan aksinya, ketiga pelaku ini mengaku telah menerima upah Rp5 juta/orang dari Empol (DPO).

“Ketiganya diamankan dan sedang dilakukang pengembangan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman Mati,” tukasnya.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles