CENTRALNEWS.ID, DURI – AA (41), pria berdomisili di Kelurahan Talang Mandi – Sebanga, Kecamatan Mandau ini terpaksa diamankan petugas kepolisian sektor (Polsek) Mandau atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Ia diamankan sekira pukul 20.00 WIB, Selasa (8/2).
Kapolsek Mandau, Kompol. Indra Lukman Prabowo lewat Kanitreskrim AKP. Firman menjelaskan, AA diciduk atas laporan polisi bernomor: LP/36/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MANDAU yang dilayangkan oleh SR (35).
Dijelaskan, sekira pukul 05.00 WIB telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap CPA (13) yang diduga dilakukan oleh AA, Senin (3/2).
“Diduga menyetubuhi CPA, AA kemudian dilaporkan oleh SR ke Mapolsek Mandau. Disebutkan, korban telah berulang kali (diduga) disetubuhi oleh tersangka sejak berusia 12 tahun. Atas laporan itu, tim kita langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanitres Mandau, Rabu (9/2).
Hingga kemudian, sekira pukul 20.00 WIB pihak keluarga bersama korban mendatangi Mapolsek Mandau guna melaporkan aksi bejat sang ayah tiri terhadap puteri sambungnya. “Dari laporan, tersangka adalah ayah tiri korban. Dan korban, merupakan puteri sambung daribtersangka,” imbuhnya.
“Saat datang ke kantor, pihak pelapor membawa serta AA. Saat itu juga, penyidik langsung memeriksa tersangka. Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatan bejatnya terhadap sang puteri sambung. Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Selanjutnya dilakukan penyidikan, tersangka ditahan,” pungkasnya. (Bres)