16 C
New York
Sabtu, Oktober 5, 2024

Diduga Membandel, Izin Usaha dan Lingkungan PT SIPP Duri Dicabut Pemerintah

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis secara resmi mencabut izin usaha dan izin lingkungan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau – Duri, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Kamis (13/1).

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 pertanggal 13 Januari 2022 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan kepada PT SIPP.

Keputusan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha kepada PT. SIPP di Kecamatan Mandau serta juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan izin lingkungan dan hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

“Benar, hari ini kami telah mengeluarkan SK pencabutannya (Izin, red). Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” ungkap Kepala DPM-PTSP Basuki Rahmad, Kamis (13/1).

Proses penyegelan PT SIPP oleh DLH Bengkalis | Foto: JB

Diungkapkan Basuki, sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan Perizinan Berusaha namun hal itu tidak juga dilaksanakankan oleh pihak perusahaan.

Lantaran dinilai membandel, akhirnya pemerintah menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP.

Dijelaskan Basuki, dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa.

Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perundang-Undangan bidang Perkebunan.

Adapun perintah yang termuat dalam Keputusan tersebut, yakni, pertama, menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Kedua, menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Proses penyegelan PT SIPP oleh DLH Bengkalis | Foto: JB

Terkait hal itu pula, Ketua DPD KNPI Bengkalis Andika Putra Kenedi, ST menggemakan apresiasi kepada pemerintah. Ia menilai tindakan yang dilakukan sangatlah tepat dan terukur serta berwujud ketegasan.

Bahwa ketidaktaatan perusahaan dalam hal ini dianggapnya sangat tak elok bila terus berlangsung, oleh karena itu pencabutan izin usaha dan izin lingkungan dinilai sangat tepat.

“Sangat kita apresiasi, ketegasan seperti ini harus kita dukung agar perusahaan lainnya bisa lebih tertib dan disiplin dalam berusaha di Negeri Junjungan,” seru Andika.

Andika berharap, apa yang terjadi pada perusahaan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak swasta lainnya. Terlebih pada pelestarian lingkungan hidup, setiap perusahaan diharap dapat tetap beroperasi tanpa adanya indikasi pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup.

“KNPI Bengkalis tetap bersama pemerintah. Kita dukung setiap kebijakan yang diambil, terutama terkait dugaan kasus yang melibatkan PT SIPP Duri. Semoga kedepan perusahaan lainnya bisa lebih tertib dan seirama dengan tujuan pemerintah. Dan semoga hal serupa tidak terjadi di lain waktu,” pungkasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles