17.1 C
New York
Sabtu, Oktober 5, 2024

Diduga Cemari Lingkungan, PMKS PT. SIPP Kena Denda Rp101 Juta

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, mediasi antara Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) Duri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilangsungkan, Senin (4/10).

Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari SK Bupati Bengkalis bernomor 442/KPTS/VI/2021 pertanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi Adminiatratif Paksaan Pemerintah dalam bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi kepada PT SIPP Duri di Kecamatan Mandau.

Sanksi tersebut dijatuhkan dan diteken langsung oleh Kasmarni, S.Sos., M.MP atas dugaan pencemaran lingkungan akibat jebolnya kolam penampungan limbah milik perusahaan tersebut. Pun sanksi diberikan lantaran (diduga) manajemen perusahaan tak kunjung melakukan perbaikan hingga kebocoran kolam limbah diduga jebol hingga beberapa kali.

Saat hendak disegel, penolakan terjadi. Alhasil, perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa denda dan kemudian dilaksanakan penagihannya lewat mediasi.

Mediasi dilakukan berdasarkan surat kuasa (SK) khusus bernomor: 660.3/DLH-TPKLH/VIII/2021 /653 pertanggal 25 Agustus 2021 dari DLH Bengkalis.

Penyerahan denda Rp101 juta oleh manajemen PT. SIPP Duri ke Kejari Bengkalis | Foto: Bres

“Dalam SK Khusus tersebut dituangkan isyarat untuk melakukan negosiasi dan penagihan sanksi administratif berupa denda kepada saudara Erick Kurniawan selaku Direktur PT. SIPP Duri berdasarkan SK Substitusi bernomor: SK-1779/L.4.13/GP.2/08/2021 pertanggal 27 Agustus 2021 dari Kajari Bengkalis untuk dan atas nama DLH Bengkalis bsrdasarkan surat kuasa khusus bernomor: 660.3/DLH-TPKLH/VIII/2021/653 pertanggal 25 Agustus 2021,” kata Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman T, SH., M.Kn, melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian, SH, Senin sore.

Berdasarkan SK Bupati terkait sanksi administratif atas dugaan pencemaran lingkungan ini, maka PT. SIPP Duri dikenai denda sebesar Rp101 juta.

Guna melakukan penagihan denda, dilaksanakanlah mediasi antar direktur perusahaan tersebut dengan DLH Bengkalis yang ditengahi oleh personel Kejari Bengkalis.

Penyerahan denda Rp101 juta oleh manajemen PT. SIPP Duri ke Kejari Bengkalis | Foto: Bres

Bahwa dalam mediasi ini, PT. SIPP Duri tampak legowo dan membayarkan denda tersebut kepada pemerintah. Penyerahan biaya Rp101 juta tersebut pun dilangsungkan dan disaksikan oleh Kasi Datun Agis Sahputra, SH., MH, Kasi Intelijen Isnan Ferdian, SH, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Sri Hariyati, SH.

“Dari DLH Bengkalis hadir Bapak Ed Efendi selaku Plt. Sekretaris DLH Bengkalis dan Kabag Hukum Pemkab Bengkalis Fendro Arrasyid. Sementara dari PT. SIPP hadir Zainul Ahsan Tanjung,” ujar Isnan.

“Usai diterima, uang tersebut selanjutnya disetorkan ke Kas Negara. Selain denda, perusahaan ini juga diminta segera melaksanakan arahan tegas Pemkab Bengkalis melalui DLH terkait sistem pengelolaan limbahnya dengan tujuan peristiwa serupa tak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles