CENTRALNEWS.ID, DURI – AS (30), Warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau – Duri ini dibekuk tim operasional (Opsnal) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau, Resor Bengkalis, Rabu (1/9).
Pria nahas ini dibekuk saat berada di bilangan jalan Tenaga, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau. Ia diciduk lantaran diduga memiliki (bandar) Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu-sabu.
Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP membenarkan aksi itu. Ia menegaskan, tim Opsnal di bawah kendali Kanit Reskrim IPTU. Firman, SH mengamankan terduga bandar ini setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Sekira pukul 21.30 WIB, tim kita melakukan penyelidikan terkait adanya jaringan Narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau, Rabu malam. Dari hasil lidik malam itu, diketahui adanya seorang bandar sabu di jalan Tenaga, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau,” kata AKP. Jalifer, Kamis siang.
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian. Hingga sekira pukul 22.00 WIB, petugas memantau pergerakan AS dengan perilaku yang mencurigakan. Dugaan menguat dan akhirnya mengamankan AS malam itu.
Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa delapan (8) paket diduga sabu dengam berat kotor (Brutto) 0.79 gram yang disimpan tersangka di dalam sebuah kotak korek api.
Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp347.000. Dari hasil interogasi, terduga bandar sabu ini mengaku bahwa barang diduga sabu itu benar miliknya yang diperoleh dari Li (DPO). “Sepengakuannya, barang haram itu hendak dijual dan sebagiannya digunakan. Keberadaan saudara Li sendiri sedang diselidiki alias DPO,” imbuh Kanitres IPTU. Firman menambahkan.
Pasca diamankan, AS dan sejumlah barang bukti itu kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan ketentuan Pasal dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)