-2.5 C
New York
Selasa, Februari 11, 2025

Dicecar 84 Pertanyaan, Rizieq Shihab Langsung Ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya

Setelah menjelani pemeriksaan dan dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik di Polda Metro, Pimpinan FPI Rizieq Shihab langsung ditahan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.



CENTRALNEWS.id, JAKARTA – Setelah menjelani pemeriksaan dan dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik di Polda Metro, Pimpinan FPI Rizieq Shihab langsung ditahan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan. 

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.

Adapun, Rizieq Shihab diperiksa sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

“Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab),” ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Baca Juga :  Triwulan IV-2024 Ekonomi Tumbuh 6,94 Persen, Kepulauan Riau Peringkat 3 Nasional Q to Q

Argo menyatakan bahwa usai diperiksa, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat.

Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.

“Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut.

Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik,” tambah Argo.

Usai diperiksa, Rizieq ditetapkan menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu.

“Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020,” ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Baca Juga :  Terlibat Proyek Lapangan Tenis Rp 1,3 Miliar, Tim Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi di Batam

Dia juga sempat mengangkan kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Argo menjelaskan bahwa terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

“Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri,

tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk mempermudah proses penyidikan,” tambah Argo.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.(*)


BACA BERITA LAIN CENTRAL BATAM DI GOOGLE NEWS

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles