CENTRALNEWS.ID, BATAM – HS, pria berusia 39 tahun, dibekuk Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja saat tengah asik duduk di warung, pada Jumat (11/3/2022) malam. Pasalnya warga yang berdomisili di Kampung Utama Bawah, Lubukbaja ini telah melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curat) di J & J public house (PUB) dan karaoke
The post Curi Kabel Instansi Listrik, Mantan Cleaning Servis Dijebloskan ke Penjara appeared first on Central Batam.