CENTRALNEWS.ID, DURI – Unit Reserse Kriminal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pelaku atas dugaan kasus penganiayaan yang berlangsung di jalan Jeruk RT04/RW06, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolsek Mandau, AKP. I Made Pasek Saradahtam Bandesa melalui siaran persnya membenarkan peristiwa tersebut, Selasa (13/10).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 16 September 2026 lalu, sekitar pukul 20.55 WIB. Kasus itu bermula dari pertengkaran mulut alias cekcok antara pelapor berinisial FB (30) dengan tersangka AP (33).
“Perselisihan dipicu masalah sepeda motor milik Pelapor yang sering dipinjam oleh tersangka. Dimana tersangka tidak percaya jika kendaraan tersebut sudah dibeli pelapor dari mertuanya,” kata Kapolsek Mandau.
Saat bertengkar, tersangka mencoba memukul pelapor namun dapat dihindarkan. Kemudian saat pelapor mendekat, tersangka diduga mendorong jemuran besi hingga mengenai bagian mata kanan pelapor hingga mengeluarkan darah.
Pada saat itu, saksi yang berada di lokasi segera melerai dan menghentikan keributan tersebut.
Akibat perbuatan itu, pelapor mengalami luka pada bola mata dan kelopak mata kanan serta mengalami gangguan penglihatan. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada hari Senin (12/10/26) sekitar pukul 17.10 WIB, tim opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Usai diamankan, tersangka lqngsung dibawa ke kantor Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan belum ada barang bukti yang disita dalam kasus ini,” tukasnya. (Bres)

