CENTRALNEWS.ID, PEKANBARU – Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif itu didakwa menerima gratifikasi berupa nominal rupiah sebesar Rp23,6 miliar dari dua orang pengusaha sawit.
Uang puluhan miliar itu diterima langsung oleh istri Amril, Kasmarni baik secara tunai maupun melalui transfer dalam kurun waktu enam tahun.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara online melalui video confrence, Kamis (26/6/2020) petang.
Keterangan itu dipaparkan secara lengkap dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina, SH., MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sebagai terdakwa, mantan orang nomor satu di Bengkalis, Amril berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengikuti sidang virtual atas perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Dalam surat dakwan yang dibacakan JPU menyatakan bahwa terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019, dan Bupati Bengkalis dalam masa periode 2016-2021 diduga telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan.
“Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019,” ungkap Tonny membacakan surat dakwaan.
Uang yang diterima itu, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan atas kewajiban atau tugasnya terdakwa sebagai anggota DPRD maupun Bupati Bengkalis. Tak henti disitu saja, tindakan korup itu juga berlawanan terhadap kewajiban Amril sebagai penyelenggara Negera sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Awalnya, lanjut JPU, pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Dirut dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.
“Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni,” paparnya.
Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu. Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril Mukminim juga menerima gratifikasi dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.
“Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa dari presentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni (istri Terdakwa) di rumah kediaman terdakwa. Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755,” sebut Tonny.
Tak hanya itu saja, ia juga didakwa dalam dugaan gratifikasi selama proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning berlangsung. Amril disebut sebagai orang yang mengupayakan agar PT Citra Gading Asritama (PT CGA) memenangkan pekerjaan proyek tersebut.
Diketahui, perusahaan itu sedang bermasalah dan akhirnya di-blacklist dari daftar peserta lelang proyek pekerjaan jalan itu.
Untuk memuluskan upayanya, Amril diduga disuap sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura.
“Totalnya SGD520.000. Atau jika dirupiahkan setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui ajudan terdakwa, Azrul Nor Manurung. Yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, atas perintah Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA,” beber Jaksa meyakinkan.
Proyek tersebut pun disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak dengan pembuatan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD tentang penganggaran kegiatan tahun jamak Tahun Anggaran 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016. Serangkaian penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja.
“Atas perbuatannya, terdakwa Amril Mukminin didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas sang Jaksa.
Menanggapi hal itu, terdakwa tampak diam dan mengaku mengerti akan seluruh dakwaan yang dibacakan. Sidang online itupun ditunda kemudian dalam agenda pembacaan eksepsi dan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum.