CENTRALNEWS.ID, BATAM – Upaya memberantas pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas umum terus diperkuat. BP Batam bersama Polda Kepulauan Riau serta para pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan yang selama ini merugikan masyarakat, merusak fasilitas publik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa menjaga aset negara dan fasilitas umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Menurutnya, aksi vandalisme tidak sekadar menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, meningkatkan biaya perbaikan infrastruktur, hingga memengaruhi kepercayaan investor terhadap Batam sebagai daerah tujuan investasi.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha scrap memiliki komitmen yang sama untuk mencegah terulangnya vandalisme dan pencurian fasilitas publik. Jika seluruh pihak bersatu menjaga Batam, maka kota ini akan semakin maju dan memberikan manfaat bagi generasi yang akan datang,” ujar Amsakar.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari dukungan dunia usaha. Karena itu, para pelaku usaha besi tua memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat, tertib, dan berintegritas.
Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak menerima ataupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Mari bersama-sama menjaga Batam. Jangan sampai usaha yang dijalankan justru menjadi bagian dari rantai kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Li Claudia.
Melalui pakta integritas tersebut, para pelaku usaha menyatakan kesediaannya untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Mereka juga mendukung upaya pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum dan siap menerima sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa pemberantasan pencurian tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku utama. Menurutnya, praktik penadahan harus ditutup karena menjadi tujuan akhir dari kejahatan tersebut.
Ia mengimbau para pelaku usaha scrap agar lebih selektif dalam menerima barang dengan melakukan verifikasi identitas penjual serta memastikan asal-usul barang yang ditawarkan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk lebih waspada dan tidak menerima barang yang sumbernya tidak jelas. Langkah ini penting agar tidak terjerat persoalan hukum akibat menerima barang hasil kejahatan,” kata Asep.
Kapolda juga menyoroti meningkatnya aksi vandalisme terhadap berbagai objek vital dan fasilitas umum di Batam. Mulai dari pencurian kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga kasus terbaru pencurian material besi pada underpass Pelita.
Menurutnya, fenomena tersebut sudah berada pada level yang mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani 10 kasus pencurian fasilitas umum dengan total 18 tersangka serta tiga penadah yang berhasil diamankan.
Termasuk dalam pengungkapan tersebut adalah kasus pencurian besi di kawasan Underpass Pelita yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.
Berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara pelaku penadahan dapat dikenakan Pasal 591 dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Anggoro menilai, komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha akan semakin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan karena hilangnya pasar bagi barang hasil tindak pidana.
BP Batam juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak kejahatan serta kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat dalam melakukan pengungkapan kasus.
Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga aset negara, fasilitas umum, dan objek vital lainnya, sekaligus memperkuat iklim investasi yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Batam.(dkh)

