15.4 C
New York
Kamis, Mei 16, 2024

Beli Minyak Goreng, Warga Duri Diwajibkan Belanja Minimal Rp30 Ribu

CENTRALNEWS.ID, DURI – Polemik minyak goreng satu harga alias minyak murah di Kecamatan Mandau – Duri, Kabupaten Bengkalis masih bergulir. Setelah sempat langka, kali ini setiap warga yang hendak mendapatkannya diwajibkan terlebih dahulu belanja produk lainnya (minimal) Rp30 ribu.

Jika sekedar membeli minyak goreng saja, mustahil rasanya. Sebab, terdapat imbauan wajib belanja minimal Rp30 ribu pada rak-rak produk minyak goreng. Hal ini tampak di salah satu pusat perbelanjaan di jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau – Duri.

Setiap belanja minimal Rp30.000 dapat membeli minyak goreng sebanyak satu bungkus seharga Rp25 ribuan,” tulis imbauan di rak produk minyak goreng pada pusat perbelanjaan yang tak jauh dari Gate III PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ini.

Baca Juga :  Percepat Konektivitas di Wilayah Indonesia dan Australia, Telin dan BW Digital Jalin Kolaborasi

Tempat perbelanjaan itu memang menyediakan berbagai merek minyak goreng subsidi pemerintah. Dibanderol Rp25 ribuan untuk kemasan 1,8 liter, setiap pembeli wajib terlebih dahulu membeli produk lain dengan nominal terendah Rp30 ribu barulah kemudian konsumen bisa menebus komoditi pangan jenis minyak goreng satu harga ini.

“Stoknya ada, kemasan 1,8 liter itu harganya sekitar Rp25 ribuan. Tapi kalau mau beli minyak gorengnya, harus belanja dulu minimal Rp30 ribu. Kalau nggak belanja produk lain sesuai ketentuan itu, kita tidak bisa beli minyak gorengnya,” kata Safina, Senin (14/3).

Meski terbebani, warga tak punya pilihan lain. Sebab saat ini ketersediaan minyak goreng satu harga tajaan pemerintah pusat terbilang langka di pasaran. Bila stok tersedia, masyarakat pasti berdesakan guna memeroleh minyak goreng yang dihargai sekitar Rp14 ribu per liternya.

Baca Juga :  Percepat Konektivitas di Wilayah Indonesia dan Australia, Telin dan BW Digital Jalin Kolaborasi

Kala dikonfirmasi, salah seorang kasir pada fasilitas perbelanjaan itu tak mengetahui alasan atau dasar penerapan kebijakan tersebut. “Saya ngga tahu,” singkat sang kasir kala disinggung terkait wajib belanja minimal Rp30 ribu tersebut.

Selain di bilangan jalan Aman, fenomena wajib belanja produk lainnya ini juga kerap dipraktikkan di tempat perbelanjaan lainnya di bilangan jalan Hangtuah dan Sudirman – Duri.

Kebijakan ini jelas membuat warga resah dan meminta pemerintah setempat segera melakukan operasi pasar. “Padahal saya cuma mau beli minyak goreng, kenapa wajib belanja produk-produk lain dulu minimal Rp30 ribu? Kan jadi beban. Sama halnya, kalau haus ya minum. Bukan malah diwajibkan ini itu dahulu baru boleh minum. Lagi pula kita kan beli minyak goreng, bukan minta-minta. Sebagai masyarakat, kami berharap pihak terkait segera lakukan operasi pasar. Sebab kebijakan wajib belanja produk lain ini sangat membebani perekonomian masyarakat di masa pandemi,” celetuk Sumiarti, warga lainnya.

Baca Juga :  Percepat Konektivitas di Wilayah Indonesia dan Australia, Telin dan BW Digital Jalin Kolaborasi

Sampai saat ini, keberadaan minyak goreng murah di Duri masih sukar diperoleh. Masyarakat, terkhusus kaum ibu-ibu sangat berharap adanya solusi strategis dari pemerintah melalui dinas terkait guna mengentaskan polemik perminyakan ini.

“Tolong segera dipantau hal ini, kami butuh minyak goreng, bukan ini dan itu. Situasi sekarang ini sangat susah, kewajiban wajib belanja yang diberlakukan ini sangat membebani daya beli masyarakat. Tolong segera ditanggapi,” harap Fitri, warga lainnya menanggapi kelangkaan minyak goreng murah dan kebijakan wajib belanja tersebut. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles