-0.1 C
New York
Rabu, Desember 4, 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 17 Miliar, Sabu dan Pil Happy Five Disembunyikan Dalam Tabung Gas

Petugas Bea dan Cukai membongkar tabung gas LPG dan menemukan sabu dan pil happy five



CENTRALNEWS.id, KARIMUN – Direktorat Jendral Bea dan Cukai Khusus Kantor Wilayah (DJBC Kanwil) Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba. 

Penyeludupan narkoba jenis sabu dan pil happy Five dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 17 miliar diangkut dengan kapal laut dari Batu Pahat, Johor, Malaysia dengan tujuan Sungai Guntung, Riau. 

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam dua tabung gas dan diletakan di bagian dapur kapal kayu dengan nama KM Tohor Jaya. 

Barang-barang haram tersebut dibawa oleh KM Tohor Jaya, dan ditangkap di sekitar perairan Pulau Burung pada Selasa, (27/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kronologi dan upaya penangkapan bermula dari diterimanya informasi oleh tim Bea Cukai Riau yang mengindikasikan adanya rencanya pengiriman paket barang terlarang. 

Diinformasikan barang-barang tersebut akan dikirim menggunakan kapal kayu dari Batu Pahat, Johor, Malaysia dengan tujuan Sungai Guntung, Riau. 

Setelah dilakukan pengolahan oleh Direktorat P2 Bea Cukai Pusat, informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Kepri agar dapat disusun rencana penangkapan.

Bea Cukai Kepri kemudian menugaskan 5 unit kapal patroli untuk melakukan pencegatan. Pada Selasa, (27/4/2021) dinihari pukul 02.50 WIB, tim mulai melihat kapal kayu yang diduga sebagai pembawa paket.

Tim langsung memberikan isyarat berhenti dan nahkodapun menghentikan kapal tersebut. Tim patroli kemudian naik ke atas kapal untuk mengadakan pemeriksaan.

Karena kondisi di tengah laut yang tidak ideal untuk dilakukan pemeriksaan kapal secara detail, tim diinstruksikan untuk membawa kapal ke dermaga Bea Cukai Kepri. 

Sesampainya di dermaga, pemeriksaan dilanjutkan. Pemeriksaan membuahkan hasil, ketika pada Rabu, (28/4/2021) sekitar pukul 10.30, tim menemukan 2 buah tabung gas ukuran 14 kg yang mencurigakan.

“Sindikat penyelundup selalu melakukan improvisasi dalam setiap aksinya. Modus penyelundupan kali ini tergolong unik. Dengan harapan dapat mengelabui petugas, barang haram dimasukkan ke dalam tabung gas yang telah dimodifikasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, Sabtu (1/5/2021).

Dikatakannya, modifikasi tabung gas tersebut dilakukan, sehingga sekilas tabung gas nampak normal dan disamarkan sebagai persediaan untuk keperluan memasak. 

Untuk lebih menampakkan kesan normal, penempatannya pun dicampur dengan tabung gas lain. Namun, atas kejelian petugas, akhirnya modus tersebut dapat diketahui.

Sebelum dibongkar, 2 tabung tersebut dicek X-ray untuk dapat diperkirakan bentuk isi di dalamnya. Petugas curiga, ketika hasil image X-ray memperlihatkan adanya benda dengan bentuk menyerupai kotak-kotak di dalam tabung gas tersebut. 

Setelah dicek X-ray, dilakukan uji pengendusan oleh K-9 yang didatangkan dari Bea Cukai Batam. Hasil pengendusan menambah kecurigaan petugas, karena anjing pengendus menunjukkan reaksi menemukan zat tertentu.

Sambil disaksikan oleh para Anak Buah Kapal (ABK), 2 tabung gas tersebut kemudian dibongkar. 

Dari pembongkaran didapat 17 bungkusan dengan berat total sekitar 17 kg, dan 4 bundel barang berupa pil sebanyak 1.000 butir. 

Setelah dilakukan penelitian, barang yang terdapat dalam 17 bungkusan diketahui sebagai sabu, dan pil jenis happy five.

Untuk pengembangan lebih jauh, pada Rabu (28/4/2021) dilaksanakan pemeriksaan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap ABK dan barang bukti. 

Pemeriksaan bersama dilakukan untuk mengetahui pemilik sebenarnya serta metode mereka dalam melakukan transaksi. 

Selain itu juga digali keterangan lain yang dapat membantu petugas untuk dapat mengungkap serta memotong mata rantai sindikat penyelundupan narkoba. 

Hal tersebut sejalan dengan semangat sinergi dalam penanganan kasus narkoba.

Lebih lanjut, KM Tohor Jaya dan 5 orang ABK-nya beserta barang bukti diserahterimakan kepada BNN. 

Mereka diduga telah melanggar UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No.17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

“Peredaran narkotika dan psikotropika ilegal merupakan musuh bersama seluruh komponen bangsa. Sudah tidak terhitung jumlahnya generasi bangsa ini yang menjadi korban, baik secara kesehatan fisik maupun mental. Belum lagi dari segi ekonomi. Oleh sebab itu, Bea Cukai Kepri selalu berkomitmen untuk dapat memberi kontribusi untuk menghentikan peredaran ilegalnya,” tutup Agus. (dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles