16.4 C
New York
Rabu, Oktober 9, 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja 26 gram

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan paket ganja seberat 26 gram yang diselipkan di dalam karburator motor.

Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama petugas pemeriksa barang pada Kantor BC Batam yang dibantu dengan mesin X-ray atau sinar-X dan Tim Anjing Pelacak BC Batam.

Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan jenis ganja/marijuana.

Adapun paket barang haram kiriman tersebut nantinya akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.

“Pada Kamis, 3 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) IBU, petugas pemeriksa barang BC Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin X-ray,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Undani, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah: Selamat Ulang Tahun TNI Ke-79

“Kemudian tim anjing pelacak BC Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart itu,” ujar Undani.

Disampaikan Undani bahwa, diketahui paket kiriman tersebut tertera atas nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

“Anjing pelacak BC Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” kata Undani.

‘Untuk memastikan daun kering tersebut, maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” jelas Undani.

Terhadap barang bukti itu, telah diserahterimakan ke pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah: Selamat Ulang Tahun TNI Ke-79

Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (Ilham S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles