6 C
New York
Kamis, November 14, 2024

BBM jenis Premium Batal Dihapus

CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dengan kadar Oktan (RON) 88 batal dihapuskan.

Hal ini menyusul isyarat Presiden RI, Joko Widodo terkait penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM eceran di tengah masyarakat. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 117 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga jual BBM eceran yang diteken 31 Desember lalu.

“Rangka mendukung penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan, maka jenis bensin RON 88 (Premium, red) dan RON 90 (Pertalite, red) disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan yang diberlakukan sejak 1 Juni 2021 lalu sampai dengan ditetapkan oleh Menteri,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 21B ayat (2) yang dirangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga :  Lindungi Konten Lokal, SMSI Dorong Percepat Revisi UU Penyiaran

Atas ketentuan Pasal tersebut dan rangkaian Pasal lainnya, maka Badan Pengatur menetapkan penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM Khusus Penugasan tersebut, yakni Premium dan Pertalite.

Selanjutnya, Menteri ESDM lah yang menetapkan peta penyaluran BBM bersih dan ramah lingkungan berdasarkan koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian.

Dapat disimpulkan, jenis bensin RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima Penugasan Khusus.

Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau dan menganjurkan seluruh masyarakat untuk dapat menggunakan BBM dengan Oktan (RON) diatas kadar 90% yakni Pertamax dan Pertamax Turbo, guna mewujudkan penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan. (Nat)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles