CENTRALNEWS.ID, RIAU – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melepas liarkan delapan (8) ekor hewan langka jenis Kukang, Rabu (25/8).
Delapan ekor satwa dengan nama latin Nycticebus Coucang ini dikembalikan ke habitat aslinya setelah sebelumnya diamankan personel Ditreskrimsus Polda Riau dalam Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Mendapat persetujuan kepolisian dan Kejati Riau, serta telah inracht proses hukumnya, kedelapan satwa yang aktif berburu dan mencari makan pada malam hari ini (Nocturnal) dilepas liarkan di salah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan BBKSDA Riau.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BBKSDA Riau, Hartono kala dikonfirmasi membenarkan aksi itu. Ia menjelaskan Kukang berusia sekitar 3 dan 5 tahun ini sempat dititipkan pada Klinik Kandang Transit Satwa (KKTS) fasilitas BBKSDA Riau.
“Ada dua ekor Kukang (anakan) berusia 3 tahun dan enam ekor lainnya berusia diatas 5 tahun. Sempat dititip dan dirawat di Klinik fasilitas BBKSDA Riau sejak Juli 2021 lalu,” kata Hartono.
Plh Kepala BBKSDA Riau ini menyebut, pelepas liaran dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda, Kejati dan Tim Medis BBKSDA Riau.
“Setelah mendapat Approvement, kedelapan satwa langka dilindungi ini kita lepaskan ke habitat aslinya,” serunya.
Sebagaimana diketahui, masih kata Hartono, Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi Undang-Undang di Indonesia, bahkan Dunia. Berdasarkan kategori IUCN, Kukang termasuk dalam kategori satwa Undengered alias terancam punah.
Sedangkan berdasarkan CITES, satwa tersebut tergolong dalam Appendix I yang artinya tidak diperkenankan lalu lintas perdagangannya. “Satwa ini hidup di habitat hutan dataran rendah, baik primer maupun sekunder. Bahkan tidak jarang ditemukan di sekitar perkebunan,” ucapnya.
“Diharapkan, dengan dilakukannya pelepasliaran ini, Kukang-kukang tersebut segera beradaptasi dengan lingkungan barunya dan secepatnya berkembang biak di habitat aslinya,” pungkasnya.(*)