CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berlangsung selama sepekan di Kota Batam.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, aturan ini berlaku sejak tanggal 12 Juli dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, masih belum dapat memprediksi apakah penerapan PPKM Darurat akan diperpanjang.
Ia mengungkapkan, keputusannya mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
Akan tetapi, Rudi menimbang, PPKM Darurat mungkin akan dilanjutkan kembali hingga akhir Juli 2021, mengingat kasus Covid-19 di Batam masih belum menurun.
“Mungkin akan berlanjut, sebab dari data yang ada, masih belum turun,” ujar Rudi, Minggu (18/7/2021).
Sebelumnya, pihaknya sudah mengikut rapat koordinasi bersama para menteri, yang turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, dan Menteri Agama, terkait pembahasan perpanjangan PPKM Darurat.
Ia mengungkapkan kemungkinan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Meski demikian, ia menambahkan, bahwa wacana itu masih dalam pembahasan, dan belum ada landasan hukum yang pasti.
“Tapi menurut analisa, perkembangan Covid-19 di daerah masih naik. Ini karena yang sudah terdata belum sembuh, dan yang di-tracing masih nambah lagi. Mudah-mudahan tanggal 2 Agustus nanti akan melandai,” tambah Rudi.(mzi)