CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dalam upaya surveilans kesehatan, dan penghentian penyebaran Covid-19, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE). Surat nomor 672/STC-19/11/2022 tersebut ditujukan kepada tempat fasilitas umum dan perkantoran agar menerapkan Aplikasi PeduliLindungi. “Bersama ini diminta kepada saudara, saudari Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepri untuk dapat melaksanakan penerapan aplikasi PeduliLindungi di


