CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Melalui kebijakan ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak lagi memproses penerbitan AK/1 bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga di luar wilayah administrasi Batam.
Menurut Amsakar, langkah tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah serta upaya memperkuat ketertiban administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan.
“Pelayanan AK/1 harus dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi agar data tenaga kerja di daerah lebih akurat,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan ini diharapkan mampu menghasilkan basis data angkatan kerja yang lebih valid.
Dengan data yang terverifikasi, perencanaan dan kebijakan ketenagakerjaan di Batam dapat disusun lebih tepat sasaran.
AK/1 sendiri merupakan dokumen resmi yang memuat identitas serta status seseorang sebagai pencari kerja.
Saat ini, penerbitannya dilakukan secara digital melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan ketenagakerjaan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Batam juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus AK/1 agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat. Hal ini penting untuk menghindari kendala dalam proses pelayanan.
Dengan kebijakan baru ini, Pemko Batam berharap tata kelola pelayanan publik semakin tertib, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendataan tenaga kerja di Kota Batam.(mzi)


