CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis diketahui resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019 – 2020, Selasa (24/5).
Adapun yang ditahan berinisial Sk dan Sg untuk 20 hari kedepan pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Bengkalis guna kepentingan penyidikan. Kabar itu dibenarkan Kajari Bengkalis, Rakhmat Budiman T, SH., M.Kn melalui Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Isnan Ferdian, SH.
“Bahwa kedua tersangka oleh Penyidik disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP,” kata Isnan.
Disebutnya, Sk selaku Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara dan Sg selaku Bendahara Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara kurun waktu tahun 2019 dan Tahun 2020 telah melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten untuk Desa Titi Akar.
Namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan, diduga ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan perhitungan Ahli, perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.803.467.728 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).
“Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dioeriksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,” tukasnya. (Bres)