18.3 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Kabupaten Bengkalis Resmi Terapkan PPKM Level 3

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kabupaten Bengkalis resmi menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Senin (26/7).

Penerapan PPKM level 3 ini dimulai sejak Senin lalu sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang. Hal ini terpaksa dilakukan lantaran semakin meningkatnya paparan wabah pandemi COVID-19 di Negeri Junjungan.

Sebagai penegasan, Bupati Kasmarni, S.Sos., M.MP sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bengkalis langsung menerbitkan Instruksi bernomor 05 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 066/SE/SATGAS/2021 tentang penerapan PPKM Level 3 dan pengendalian COVID-19 di lingkungan Kecamatan, Desa/Kelurahan hingga RT/RW.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis resmi menerapkan PPKM level 3. Dengan ini, Bupati Bengkalis langsung menerbitkan instruksi dan surat edarannya sebagai cara mengoptimalkan posko penanganan dan memaksimalkan pengendalian COVID-19 di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat RT/RW,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemkab Bengkalis, H. Ismail, MP dalam rapat koordinasi virtual yang didampingi Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK., MT dan diikuti Kepala PD, Camat di lingkup Kabupaten Bengkalis di Gedung Patria Tama Mapolres Bengkalis, Selasa (27/7).

Hal itu, kata Ismail, dilaksanakan untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 26 Tahun 2021 yang dirilis 25 Juli 2021 lalu tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.

Lebih lanjut dijelaskannya, hal itu juga didasarkan atas Instruksi Gubernur Riau nomor 143/INS/HK/2021 pertanggal 26 Juli tentang perpanjangan PPKM di tingkat kecamatan hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menularkan COVID-19.

Atas penerapan PPKM level 3 ini, sejumlah kegiatan pun diatur pembatasannya. Adapun diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring/ online.

“Seluruh kegiatan perkantoran diberlakukan 75 persen (%) Work From Home (WFH) dan 25% Work from Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat,” kata dia melanjutkan.

Kemudian, seluruh kegiatan pada sektor Esensial seperti bidang kesehatan, bahan pangan atau logistik, perbankan, sistem operasi pembayaran, pasar modal, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari dan berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat disebut dapat tetap beroperasi 100%.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL), pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, pasar burung/unggas, laundry pedagang asongan dinilai dapat tetap beroperasi dengan menerapkan prokes yang ketat.

“Kegiatan makan atau minum di tempat-tempat tertentu diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan prokes dan kapasitas pengunjungnya tak boleh melebihi 25%,” serunya.

Kegiatan konstruksi juga disebut dapat tetap beroperasi 100%. Kemudian, sektor transportasi umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) kendaraan sewa/ rental diberlakukan dengan sistem pengaturan berkapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun regulasi terkait resepsi pernikahan dan hajatan warga disebut masih dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas tamu atau pengunjung tak lebih dari 25% dari kapasitas ruangan atau gedung serba guna dan tidak menyediakan atau menghidangkan makanan (makan) ditempat dan tentunya wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 wilayah setempat.

“Untuk kegiatan peribadatan di Gereja, Masjid, Musholla, Pura, Vihara, Klenteng dan tempat lainnya yang difungsikan untuk melaksanakan prosesi peribadatan lainnya masih bisa terlaksana dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% dan diharap dapat mengoptimalkan peribadatan di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” pungkasnya.(*)

Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 066/SE/SATGAS/2021 tentang penerapan PPKM Level 3 dan pengendalian COVID-19 di lingkungan Kecamatan, Desa/Kelurahan hingga RT/RW | Foto: Bres

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles