CENTRALNEWS.ID, BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam masih berupaya menyelesaikan pembahasan harmonisasi lanjutan terhadap Ranperda Perkampungan Tua di Kota Batam.
Ketua Bapemperda, Muhammad Mustofa, SH, MH, mengungkapkan sampai saat ini, tim penyelesaian perkampungan tua masih terus menjalankan proses penyelesaian status perkampungan tua tersebut.
“Kami berharap kiranya proses penyelesaian tersebut dapat selesai tuntas, sehingga status hukum perkampungan tua menjadi jelas,” ujar Mustofa, ketika menyampaikan Laporan Bapemperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (13/5/2022).
Menurutnya, penyelesaian dan kejelasan status hukum perkampungan tua sangat penting karena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua ini.
Dengan kejelasan status hukum, maka akan ada pijakan yang kuat bagi perkampungan tua untuk ditata dan dikembangkan menjadi lebih baik sesuai karakter dan kekhasan dari masing-masing.
Saat ini, melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua. Namun proses penyelesaian status yang masih berjalan berdampak pada pembahasan ranperda tersebut.
“Maka Bapemperda meminta agar dapat memperpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda Perkampungan Tua untuk 60 hari ke depan,” ujar Mustofa. Permintaan ini pun disetujui oleh forum Rapat Paripurna DPRD Kota Batam.
Adapun Ranperda Perkampungan Tua merupakan ranperda inisiatif DPRD Kota Batam, yang dimaksudkan sebagai payung hukum bagi keberadaan dan eksistensi perkampungan tua di Batam.(dkh)