5.1 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Aniaya Anak Di Bawah Umur, Safaruddin Terancam 7 Tahun Penjara

CENTRALBATAM. CO. ID, BINTAN, Safaruddin alias Melodi hanya tertunduk lesu mendengar pasal yang dilayangkan ke pihak nya oleh Polres Bintan melalui Polsek Bintan Timur (Bintim). Adapun pasal yang dikenakan oleh Polsek sebagaimana diatur dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara

Pasal ini dikenakan kepada pria yang berprofesi sebagai nelayan itu lantaran menganiaya seorang anak di bawah umur berinisial MF (13).

“Saat ini tersangka masih di tahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka di ancam dengan Pidana Penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara, ” ujar Kapolres Bintan AKBP, Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintim, AKP Suardi pada pers konferensi, Sabtu (23/4).

Baca Juga :  Terima Arahan Kapolri dan Panglima TNI, TNI dan Polri Siap Sukseskan Pilkada di Perbatasan

Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku penikaman terhadap anak di bawah umur pada hari Minggu (17/4) lalu. .

“Penangkapan berawal dari laporan saudari MR selaku ibu Korban yang bernama MF (13 ) yang melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali, ” sebutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar.

“Setelah melakukan berbagai pemantauan, akhirnya tim menemukan tersangka bersembunyi di daerah Korindo,” ungkapnya.

Sementara itu, Melody saat ditanyai oleh awak media mengatakan saat melakukan penikaman terhadap korban di bawah kendali minuman keras. Sehingga dia tidak sadar kalau korban bukan orang menegur dirinya saat mengendarai sepeda motor.
“Alasan saya menikam karena saat itu saya pikir dia yang menegur saya jangan motor kencang. Tapi ternyata bukan, ” timpalnya.

Baca Juga :  Polres Natuna Pastikan Pilkada Damai, Gelar Apel Patroli Skala Besar Ops Mantap Praja Seligi 2024

Untuk menunggu proses hukum selanjutnya, Melody saat ini masih berada di balik jeruji besi milik Polsek Bintan Timur. (Ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles