CENTRALNEWS.ID, BATAM – Aksi pelaku jambret sempat terekam CCTv dan viral di media sosial. Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, jajaran Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua pelaku jambret masing-masing ED (20 dan NH (18).
Keduanya melakukan aksi jambret pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Raja Ali Haji depan Perumahan Dotamana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Mereka ditangkap Opsnal Jantanras Polresta Barelang di dua tempat berbeda pada Selasa (19/4/2022).
Penangkapan ini, dipimpin Kasat Reskrim, Kompol Abdul Rahman.
Salah satu pelaku berinisial NH, diamankan saat santai main ponsel di kediamannya di Kampung Panau.
Adapun kronologi kejadian, saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya di Raja Ali Haji depan Perumahan Dotamana. Tiba-tiba dari belakang datang tiga orang yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku pun langsung memepet kendaraan korban dan memberhentikannya.
Tidak hanya itu, pelaku juga langsung memukul korban sambil merebut ponsel.
Namun saat pelaku hendak mengambil kunci sepeda korban yang tergantung pada motor, korban langsung menghalangi dengan menarik sepeda motornya.
Pelaku gagal merebut kunci sepeda motor korban. Karena panik para pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat meminta uang, namun tidak di kasih oleh korban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan kejadian ini sempat viral di media sosial.
“Awalnya ada tiga pelaku yang terekam CCTv. Namun hanya dua saja pelakunya. Yang satu lagi hanya ikut-ikutan saja,” sebut Nugroho, Kamis (21/4/2022).
Nugroho menjelaskan dari pengakuan pelaku keduanya baru pertama kali melakukan aksi jambet ini.
Meski demikian pihaknya masih terus melakukan penyidikan kepada kedua pelaku tersebut.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan. Untuk melakukan proses lebih lanjut terkait kasus ini,” kata Nugroho.
Kedua pelaku akan diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.(mzi)