CENTRALNEWS.ID, BATAM – Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Kota Batam kembali menjadi sorotan.
Sejumlah merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, di antaranya Lenox dan R7 Bold, semakin mudah ditemukan di sejumlah titik penjualan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik bisnis rokok ilegal yang berlangsung secara terorganisasi.
Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran produk tanpa cukai juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap barang kena cukai di wilayah Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, rokok merek Lenox diduga memiliki jaringan distribusi yang cukup luas.
Bahkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mengatur aktivitas produksi hingga distribusinya.
Sejumlah inisial, yakni RL atau RB serta PTR, turut disebut dalam informasi tersebut.
Hasil penelusuran di sejumlah lokasi penjualan menemukan produk rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi.
Merek Lenox dan R7 Bold disebut menjadi dua produk yang cukup mudah dijumpai di pasaran.
Harga jual yang relatif murah diduga menjadi salah satu faktor tingginya minat konsumen.
“Pembelinya banyak karena harganya murah, Rp12 ribu sampai Rp15 ribu saja per bungkus,” ujar seorang warga di kawasan Batu Aji yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain peredarannya di pasar lokal, rokok ilegal tersebut juga diduga didistribusikan ke luar Batam melalui jalur pelabuhan rakyat (Pelra) dan pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai pelabuhan tikus.
Berpotensi Rugikan Negara
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan persoalan serius.
Ketentuan mengenai cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Produk hasil tembakau yang merupakan barang kena cukai wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban pelunasan cukai yang dibuktikan dengan pelekatan pita cukai sesuai ketentuan.
Situasi ini sekaligus menjadi tantangan bagi Bea Cukai Batam untuk memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pedagang di tingkat bawah, tetapi juga menelusuri sumber produksi, gudang penyimpanan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali bisnis tersebut.
Bea Cukai Janji Tindak Tegas
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, S.Sos., menyampaikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok tanpa cukai melalui program Gempur Rokok Ilegal.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu program prioritas. Bea Cukai Batam juga telah mengarahkan unit penindakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui operasi pasar maupun operasi cukai.
“Monggo…? P2 segera luncurkan opsar/opscuk,” ujar Agung Widodo melalui sambungan seluler, Selasa (14/10/2026) lalu.
Dalam pesan singkatnya, Agung juga menyampaikan bahwa informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh unit pengawasan dan menjadi perhatian Bea Cukai Batam serta Bea Cukai Kanwil Kepri.
“Kami akan dalami lebih lanjut lokasi pasar BKC,” ujarnya.
Komitmen tersebut kini ditunggu realisasinya di lapangan.
Publik berharap Bea Cukai tidak hanya melakukan operasi terhadap pedagang eceran, tetapi juga mampu mengungkap asal-usul produk, tempat produksi, gudang penyimpanan, serta jaringan distribusi yang diduga berada di balik maraknya peredaran rokok ilegal di Batam.
Penindakan menyeluruh dinilai penting agar praktik perdagangan rokok tanpa cukai tidak terus berkembang dan merugikan keuangan negara.(*)

