10.9 C
New York
Selasa, Oktober 27, 2026

Polsek Mandau Tangkap Pemuda 19 Tahun Terkait Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

CENTRALNEWS.ID, DURI – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RS (19) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan atau pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu malam (24/10) malam di jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

​Kapolsek Mandau AKP. I Made Pasek Saradahtam Bandesa menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban (MPS) pada Senin (03/08) lalu.

​Kronologis kejadian berawal ketika korban berinisial RPS menghubungi ayahnya via telepon genggam, memberitahukan bahwa dirinya telah dikeroyok oleh sekelompok orang di jalan Babussalam, Kelurahan Air Jamban.

Mendapat kabar tersebut, sang ayah langsung mendatangi lokasi dan bertemu dengan korban di jalan, sebelum akhirnya bersama-sama mencari tahu identitas para pelaku.

Baca Juga :  Cegah Balap Liar hingga Kejahatan C3, Polisi Gencarkan Operasi Cipta Kondisi di Duri

Berdasarkan informasi di lapangan, pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh sekitar lima orang, salah satunya berinisial RS.

​Dari hasil interogasi sementara, tersangka RS mengakui perbuatannya. “Motif di balik aksi pengeroyokan ini diduga lantaran tersangka merasa tidak senang dan tersulut emosi setelah mengetahui adanya perselisihan antara korban dengan adik kandung tersangka,” kata Kapolsek, Minggu (25/10).

​Kronologis Penangkapan..

​Pada hari Sabtu, 24 Oktober 2026, sekira pukul 23.10 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan salah satu pelaku di jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban.

Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RS tanpa perlawanan.

​Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  ​Cepat Tanggap, Camat Mandau Bersama Warga Gelar Gotong Royong Bantu Korban Kebakaran di Kelurahan Gajah Sakti

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles