CENTRALNEWS.ID, NATUNA – Pemerintah Desa Semedang, Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, menggelar pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Senin (19/10/2026). Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan anggaran desa dengan kebutuhan pembangunan, aspirasi masyarakat, serta kondisi yang berkembang di lapangan.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Semedang tersebut dipimpin oleh Ketua BPD Semedang, Nanang Dwiono, dan dihadiri Camat Bunguran Batubi, Mikrayatulhayat, S.IP, Kepala Desa Semedang, Jaaleh Kup, beserta perangkat desa, anggota BPD, perwakilan lembaga kemasyarakatan desa, LPMD, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendamping desa, serta unsur terkait lainnya.
Pengesahan APBDes Perubahan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Melalui forum tersebut, pemerintah desa bersama BPD membahas penyesuaian anggaran agar pelaksanaan program dan kegiatan desa dapat berjalan sesuai kebutuhan serta prioritas yang telah ditetapkan.
Agenda utama kegiatan meliputi pemaparan realisasi APBDes awal Tahun Anggaran 2026 serta pembahasan dan pengesahan dokumen APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026. Agenda tersebut menjadi bagian penting untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran sekaligus memastikan arah penggunaan anggaran hingga akhir tahun berjalan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Semedang, Jaaleh Kup, menyampaikan bahwa perubahan APBDes merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan aspirasi masyarakat dan perkembangan kondisi di lapangan.
Menurutnya, penyesuaian anggaran perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas desa, sehingga program yang dilaksanakan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Camat Bunguran Batubi, Mikrayatulhayat, S.IP, dalam amanatnya menekankan pentingnya pengelolaan anggaran desa secara transparan, tertib, dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan agar APBDes yang telah disahkan benar-benar menjadi pedoman dalam menjalankan program pembangunan dan kegiatan pemerintahan desa.
Ia juga berharap Pemerintah Desa Semedang dapat menggunakan anggaran sesuai peruntukannya, mengutamakan kebutuhan masyarakat, serta memastikan setiap program dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat sangat diperlukan agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Pengawasan serta keterbukaan informasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Setelah penyampaian sambutan dan pembahasan agenda, Ketua BPD Semedang, Nanang Dwiono, memimpin proses pengesahan dokumen APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026. Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Ketua BPD beserta anggota dan Kepala Desa Semedang, Jaaleh Kup, sebagai bentuk persetujuan terhadap perubahan anggaran yang telah dibahas.
Dokumen APBDes Perubahan yang telah disahkan selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Semedang dalam melaksanakan program dan kegiatan hingga akhir Tahun Anggaran 2026, sesuai ketentuan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Melalui pengesahan ini, Pemerintah Desa Semedang diharapkan semakin memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan bertanggung jawab. Dengan dukungan BPD, pemerintah kecamatan, serta seluruh elemen masyarakat, pelaksanaan pembangunan di Desa Semedang diharapkan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Herry)

