18.8 C
New York
Rabu, September 16, 2026

Surya Makmur Nasution Tegaskan dan Pastikan Reses Tetap Gunakan Identitas PKB

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Anggota DPRD Kota Batam Surya Makmur Nasution memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pelaksanaan kegiatan reses yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan publik, khususnya terkait penggunaan identitas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung Surya Makmur Nasution melalui hak jawab kepada Pemimpin Redaksi CentralNews.id, Zabur Anjasfianto. Ia meminta masyarakat maupun simpatisan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar apabila belum diketahui secara jelas dan utuh kebenarannya.

Pemberian hak jawab itu sekaligus menjadi penjelasan Surya atas pemberitaan berjudul “Reses Surya Makmur Tanpa Logo PKB Tuai Perbincangan, Pertanyaan soal Loyalitas”.

Surya menegaskan, kegiatan reses yang dilaksanakannya pada 27 Juli hingga 1 Agustus 2026 tetap menggunakan identitas PKB. Menurutnya, setiap lokasi kegiatan dilengkapi backdrop resmi yang mencantumkan logo partai.

“Seluruh pelaksanaan reses menggunakan backdrop yang memuat logo Partai Kebangkitan Bangsa. Dokumentasi kegiatan juga dapat menunjukkan hal tersebut,” ujar Surya, Rabu (9/9/2026).

Ia menduga munculnya informasi mengenai tidak adanya logo PKB berawal dari penggunaan potongan gambar atau tangkapan layar di media sosial yang tidak menggambarkan keseluruhan situasi saat kegiatan berlangsung.

Baca Juga :  Tujuh Pelajar Dipanggil, Polsek Sekupang Siapkan Langkah Tegas Tangani Tawuran Antarpelajar

Menurut Surya, apabila dokumentasi dilihat secara utuh, identitas PKB tetap terlihat dan digunakan dalam rangkaian kegiatan reses tersebut.

“Jangan sampai informasi yang hanya berupa potongan dokumentasi kemudian dipahami sebagai gambaran keseluruhan kegiatan,” ujarnya.

Surya juga menegaskan bahwa dirinya hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam.

Sementara itu, masa jabatannya sebagai Ketua DPC PKB Kota Batam periode 2022–2026 baru berakhir pada 23 Juli 2026.

Karena itu, ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai kedudukannya di DPRD Kota Batam maupun hubungannya dengan PKB.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan berbagai pihak yang memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kegiatan resesnya.

Surya berharap setiap informasi yang berkembang di ruang publik dapat disikapi secara bijak dengan mengedepankan fakta, data, serta dokumentasi yang lengkap.

Baca Juga :  Bentrokan di Pulau Setokok Batam, Polisi Dalami Peran Enam Orang yang Diamankan

Redaksi Akui Pelanggaran

Menanggapi hak jawab tersebut, Pemimpin Redaksi CentralNews.id Zabur Anjasfianto menyampaikan permohonan maaf kepada Surya Makmur Nasution atas pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Zabur mengatakan, setelah dilakukan evaluasi terhadap pemberitaan tersebut, pihak redaksi dan manajemen CentralNews.id mengambil langkah tegas terhadap personel yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Saya atas nama redaksi CentralNews.id menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Surya Makmur Nasution dan masyarakat atas pemberitaan yang dengan jelas melanggar kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Hal itu sesuai dengan yang dinilai Dewan Pers kepada CentralNews.id,” kata Zabur.

Menurutnya, evaluasi internal dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab redaksi sekaligus upaya memastikan setiap produk jurnalistik yang diterbitkan ke depan memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Untuk kasus ini, redaksi dan manajemen CentralNews.id langsung memberhentikan wartawan dan editor atau redaktur yang menggarap berita yang diadukan Pak Surya,” ujarnya.

Baca Juga :  Karhutla Landa Hutan Lindung Dam Duriangkang, Polsek Nongsa Bergerak Cepat Padamkan Api

Zabur menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui mekanisme internal serta mengacu pada peraturan perusahaan yang berlaku. Setelah dilakukan rapat terbatas antara jajaran redaksi dan manajemen, diputuskan sanksi pemberhentian terhadap dua karyawan yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan hanya bentuk pertanggungjawaban terhadap pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran redaksi CentralNews.id.

“Dengan sikap tegas ini, kami dari redaksi CentralNews.id akan terus melakukan peningkatan sumber daya manusia bagi wartawan dan editor. Hal ini agar tidak terjadi lagi kesalahan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber,” katanya.

Redaksi CentralNews.id, lanjut Zabur, berkomitmen memperkuat proses verifikasi, ketelitian dalam penggunaan sumber informasi, serta penerapan prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

Ia berharap evaluasi tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme seluruh jajaran redaksi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media sebagai institusi pers.(mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles