13 C
New York
Jumat, Oktober 30, 2026

Kepala Desa Selaut Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2021–2024, Negara Rugi Rp533,7 Juta

CENTRALNEWS.ID, NATUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Dugaan tersebut meliputi penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya, penguasaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif serta praktik markup anggaran yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Pemkab Natuna Perkuat Sinergi dengan BWS Sumatera IV, Irigasi dan Ketersediaan Air Baku Jadi Prioritas

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang cukup signifikan. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.2.1/2/INSP.UP5/I/2026 tanggal 15 Januari 2026, total kerugian keuangan negara mencapai Rp533.704.216,36 atau sekitar Rp533,7 juta.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair. Selain itu, penyidik juga menerapkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi, Bupati Cen Sui Lan Rangkul Insan Pers untuk Bangun Natuna

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna juga melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara.

Kejari Natuna memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penanganan perkara ini, Kejari Natuna juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Natuna Apresiasi BNI, Salurkan Bantuan Pendidikan dan Beasiswa bagi Siswa Sekolah Rakyat 32

Kejaksaan Negeri Natuna menyatakan perkembangan penyidikan perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.(Herry)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles