CENTRALNEWS.ID, BATAM – Perkembangan terbaru terungkap dalam kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit.
Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan satu orang tersangka, yakni Bripda AS yang merupakan senior korban.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sembilan orang saksi dalam proses penyelidikan yang berlangsung intensif sejak peristiwa tersebut mencuat.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, membenarkan langkah tersebut.
“Benar, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bripda AS yang merupakan senior korban,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan dan penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, kematian Natanael sempat menyisakan tanda tanya setelah ditemukan meninggal di asrama polisi.
Dugaan adanya tindak kekerasan mencuat, terutama setelah keluarga menemukan luka memar di tubuh korban.
Di sisi lain, suasana duka masih menyelimuti rumah keluarga korban di Perumahan Buana Mas 2 Cluster Platinum Nomor 68, Kecamatan Sagulung, Selasa siang.
Isak tangis pecah saat kerabat dan warga berdatangan memberikan dukungan.
Di rumah duka, peti jenazah dan simbol keagamaan telah disiapkan. Sejumlah anggota kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi.
Tangisan keluarga pun tak terbendung. Nenek korban berulang kali memanggil nama cucunya dengan penuh kesedihan.
“Natanael, Natanael, kenapa bisa begini,” ucapnya lirih di tengah suasana haru.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik. Penetapan tersangka menjadi titik awal pengungkapan fakta, namun keluarga berharap proses hukum berjalan transparan hingga seluruh kebenaran terungkap.
Polda Kepri sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan tanpa pandang bulu.(dkh)


