CENTRALNEWS.ID, BATAM – Upaya penyelundupan ratusan telepon seluler tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Selasa (7/4/2026).
Barang ilegal tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan rutin terhadap kendaraan dan penumpang yang akan berangkat menggunakan kapal roro.
Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas mencurigai sebuah truk pick-up yang terlihat kosong saat mengantre untuk naik KMP Lome, yang dijadwalkan berangkat pukul 14.00 WIB menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
“Kecurigaan muncul karena kendaraan tampak tidak membawa muatan, sehingga petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Saat diperiksa secara menyeluruh, petugas menemukan adanya kompartemen tersembunyi di bagian dinding bak kendaraan.
Dari ruang rahasia tersebut, ditemukan ratusan unit ponsel dari berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Petugas kemudian langsung melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap kendaraan beserta seluruh muatannya.
Barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk memastikan tidak adanya barang terlarang lain, pemeriksaan lanjutan turut melibatkan Unit K-9.
Hasilnya, tidak ditemukan indikasi narkotika, psikotropika, maupun prekursor.
Dari hasil pencacahan, total ponsel yang diamankan mencapai 337 unit. Rinciannya meliputi:
- 167 unit iPhone 14 (128GB)
- 100 unit iPhone 15 (128GB)
- 20 unit iPhone 17 Pro Max (512GB), serta
- 50 unit Samsung Galaxy A57 5G (256GB)
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.
Agung menegaskan, penggunaan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya terorganisir untuk mengelabui petugas.
“Modus ini menandakan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus memperketat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta melindungi masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.(mzi)


