CENTRALNEWS.ID, BATAM – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di kawasan Golden Land, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Senin (23/3/2026) malam.
Seorang ibu rumah tangga berinisial Li diduga menjadi korban pemukulan oleh suaminya sendiri di rumah mereka yang berada di Blok N.
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 23.44 WIB dan sempat memicu keributan di dalam rumah.
Dalam kondisi tertekan, korban kemudian menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta bantuan kepolisian.
Kapolsek Batam Kota, AKP Benny, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan personel Polsek Batam Kota bersama Tim Patroli Batara Biru Polresta Barelang ke lokasi kejadian.
“Kami menerima laporan dari layanan 110 terkait adanya keributan di dalam rumah. Korban melaporkan mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari suaminya,” ujar Benny, Selasa (24/3/2026).
Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan situasi serta memberikan perlindungan kepada korban.
Dari pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami pembengkakan pada mata sebelah kiri yang diduga akibat pukulan.
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan rumah tangga yang memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Polisi kemudian melakukan pendataan, dokumentasi, serta meminta keterangan dari kedua pihak yang terlibat. Dalam penanganan kasus ini, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif dan kemanusiaan.
Selain memberikan pendampingan kepada korban, polisi juga mengimbau agar korban tidak ragu melapor apabila kembali mengalami tindakan kekerasan.
Setelah dilakukan mediasi di lokasi, korban dan suaminya yang diketahui berinisial Ha akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke proses hukum.
“Setelah dimediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum,” jelas Benny.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga melalui layanan darurat 110, agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian.(mzi)


