CENTRALNEWS.ID, NATUNA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan program Easy Paspor, yakni layanan jemput bola untuk pembuatan paspor langsung ke wilayah kecamatan.
Program ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat, khususnya yang berada di daerah kepulauan atau wilayah yang jauh dari pusat kota Ranai. Dengan layanan tersebut, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengurus dokumen perjalanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Wahyu Purwanto, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), Rizwan, menjelaskan bahwa layanan Easy Paspor dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari pihak kecamatan yang mengajukan surat kepada kantor imigrasi.
“Untuk Kantor Imigrasi Ranai dalam hal pelayanan pembuatan paspor, kita memiliki layanan Easy Paspor yaitu layanan jemput bola,” ujar Rizwan kepada CentralNews.id saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/03).
Menurut Rizwan, program tersebut telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun terakhir, terutama di wilayah Kecamatan Serasan. Layanan itu dinilai sangat membantu masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dengan akses transportasi terbatas.
Ke depan, pihak imigrasi berencana memperluas jangkauan layanan tersebut ke wilayah lain di Kabupaten Natuna. Salah satu lokasi yang akan menjadi sasaran berikutnya adalah Kecamatan Bunguran Barat yang berpusat di Sedanau.
“Rencananya setelah Lebaran nanti layanan Easy Paspor juga akan dilaksanakan di Kecamatan Bunguran Barat, tepatnya di Sedanau,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi akan datang langsung ke lokasi untuk melakukan pengambilan foto serta perekaman data biometrik pemohon. Sementara proses pencetakan paspor tetap dilakukan di kantor imigrasi di Ranai.
Rizwan menegaskan bahwa seluruh kecamatan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai dapat memanfaatkan layanan tersebut, selama permintaan diajukan secara resmi oleh pihak kecamatan.
“Bahkan semua kecamatan kita siap melayani permintaan pembuatan paspor selama masih di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ranai dengan cara bersurat atau menghubungi nomor layanan resmi Imigrasi Ranai,” tegasnya.
Syarat Pembuatan Paspor
Rizwan juga mengingatkan masyarakat yang ingin membuat paspor baru agar melengkapi sejumlah persyaratan dokumen, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran.
Biaya Pembuatan Paspor
- Untuk biaya pembuatan paspor, rincian tarif yang berlaku saat ini yaitu:
Paspor biasa (non-elektronik):
- Masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu
- Masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu
Paspor elektronik (e-passport):
- Masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu
- Masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu
Selain itu, Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan penerbitan paspor yang dapat selesai pada hari yang sama dengan biaya tambahan sebesar Rp1 juta di luar biaya pembuatan paspor.
Adapun bagi pemohon yang kehilangan paspor akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Sementara untuk paspor yang rusak dikenakan denda Rp500 ribu di luar biaya pembuatan paspor baru.
Layanan Informasi
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai dapat menghubungi nomor layanan resmi di 08117700359.
Rizwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.
“Imigrasi Ranai tetap berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungli,” pungkasnya. (Herry)


